• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Berkeliaran Diluar Jam Kerja, ASN Bakal Disanksi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 Januari 2019
di Ajatappareng

 

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sidrap mendisplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadaman Kebakaran (Damkar) Sidrap akan melakukan operasi penertiban ASN yang berkeliaran di luar jam kerja.

Bukan cuma di lingkup SKPD, tapi pada 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Satpol PP Sidrap, Fasrah Nur, yang dikonfirmasi Selasa, 8 Januari 2019 penertiban ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Sidrap No.800/4358/Satpol-Damkar, tentang
Peningkatan Disiplin Kerja ASN.

BeritaTerkait

Sebulan Magang di Pijarnews.com, Mahasiswa KPI IAIN Parepare Mengaku Kian Percaya diri

Sebulan Magang di Pijarnews.com, Mahasiswa KPI IAIN Parepare Mengaku Kian Percaya diri

15 Oktober 2026
Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Cathlab hingga CT Scan di RSUD Lasinrang

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Cathlab hingga CT Scan di RSUD Lasinrang

14 Oktober 2026
Bupati Pinrang: Disiplin ASN Harus Berdampak pada Pelayanan Masyarakat

Bupati Pinrang: Disiplin ASN Harus Berdampak pada Pelayanan Masyarakat

13 Oktober 2026
Bupati Pinrang Tinjau Stira Paradise, Dorong Wisata Dongkrak Ekonomi Warga

Bupati Pinrang Tinjau Stira Paradise, Dorong Wisata Dongkrak Ekonomi Warga

9 Oktober 2026

“Surat Edaran Bupati telah terbit, dan arahan Kasatpol PP dan Damkar untuk segera terjun melakukan penertiban ASN secara insidental,” kata Fasrah.

Fasrah menambahkan, ASN yang terjaring razia penertiban akan didata dan dilaporkan kepada Bupati Sidrap, dan ditembuskan kepada pimpinan instansi ASN yang bersangkutan sebagai dasar penjatuhan sanksi lebih lanjut.

“Tugas Satpol PP itu selaku eksekutor yang bertindak di lapangan, adapun sanksi bagi ASN merupakan kewenangan BKPPD (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah) yang direkomendasikan ke
pimpinan mereka masing-masing,” tutup Fasrah. (*)

Reporter: Sudarmin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: ASN Sidrap

Berita Terkait

Sidrap Harus Lebih Maju dan Bersih

Sidrap Harus Lebih Maju dan Bersih

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Oktober 2018

...

netralitas

ASN Sidrap Diharapkan Jaga Netralitas di Pilkada 2018

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 Maret 2018

...

Berita Populer

  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Parepare Lantik 18 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi