• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 4 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Berkeliaran Diluar Jam Kerja, ASN Bakal Disanksi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 Januari 2019
di Ajatappareng
Berkeliaran Diluar Jam Kerja, ASN Bakal Disanksi

 

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sidrap mendisplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadaman Kebakaran (Damkar) Sidrap akan melakukan operasi penertiban ASN yang berkeliaran di luar jam kerja.

Bukan cuma di lingkup SKPD, tapi pada 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Satpol PP Sidrap, Fasrah Nur, yang dikonfirmasi Selasa, 8 Januari 2019 penertiban ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Sidrap No.800/4358/Satpol-Damkar, tentang
Peningkatan Disiplin Kerja ASN.

BeritaTerkait

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

19 Juni 2026
Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

17 Juni 2026
Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

17 Juni 2026
Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

3 Juni 2026

“Surat Edaran Bupati telah terbit, dan arahan Kasatpol PP dan Damkar untuk segera terjun melakukan penertiban ASN secara insidental,” kata Fasrah.

Fasrah menambahkan, ASN yang terjaring razia penertiban akan didata dan dilaporkan kepada Bupati Sidrap, dan ditembuskan kepada pimpinan instansi ASN yang bersangkutan sebagai dasar penjatuhan sanksi lebih lanjut.

“Tugas Satpol PP itu selaku eksekutor yang bertindak di lapangan, adapun sanksi bagi ASN merupakan kewenangan BKPPD (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah) yang direkomendasikan ke
pimpinan mereka masing-masing,” tutup Fasrah. (*)

Reporter: Sudarmin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: ASN Sidrap

BeritaTerkait

Sidrap Harus Lebih Maju dan Bersih

Sidrap Harus Lebih Maju dan Bersih

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Oktober 2018

...

netralitas

ASN Sidrap Diharapkan Jaga Netralitas di Pilkada 2018

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 Maret 2018

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi