• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 21 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ekonomi

Berlaku Hari Ini, Harga Rokok Akan Lebih Mahal

Editor: Tohir Muhammad
1 Februari 2021
di Ekonomi, Peristiwa
rokok

ist.

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Akhir tahun 2020, pemerintah telah menetapkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Namun, kenaikan harga tersebut terhitung hari ini, Senin (1/2/2021). Kenaikan CHT alias cukai rokok tersebut sebesar 12,5%, demikian seperti dilansir dari detik.com, Senin (1/2/2021).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementrian Keuangan, Kamis (10/13/2020) mengatakan bahwa kebijakan CHT akan berlaku efektif pada Februari 2021.

“Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021,” ujarnya.

Kenaikan CHT tersebut membuat harga rokok menjadi lebih mahal.
“Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Atau affordability indeksnya naik jadi 12,2% jadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli,” katanya.

BeritaTerkait

Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

16 Juli 2026
Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

17 Juni 2026
Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

4 April 2026
Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

2 April 2026

Sosialisasi dan implementasi terhadap penetapan kenaikan CHT tersebut sudah dilakukan pemerintah sejak Desember lalu. Sehingga, keefektifan tarif bea cukai rokok dua bulan setelah ditetapkan. Namun, tarif cukai rokok jenis sigaret kretek tidak dinaikkan.

“Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021,” katanya.

Adanya kenaikan itu, maka pemerintah merilis pita cukai baru yang dilaksanakan oleh tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

“Jajaran bea cukai akan membentuk satuan tugas dalam rangka melayani penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif yang baru,” ujarnya.

Berikut rincian tarif cukai rokok yang naik 12,5%:

1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%
7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.(Sunarti)

Terkait: CHTHarga RokokKemenkeu RIsri mulyani

BeritaTerkait

Rektor Unhas Sebut Pemerintah Pusat Pelit

Rektor Unhas Sebut Pemerintah Pusat Pelit

Editor: Tohir Muhammad
4 Mei 2023

...

Bupati Sidrap Ikuti Sosialisasi Undang-undang HKPD Kemenkeu

Bupati Sidrap Ikuti Sosialisasi Undang-undang HKPD Kemenkeu

Editor: Tohir Muhammad
29 Juni 2022

...

Pemkab Sidrap Terima Plakat dan Piagam dari Menteri Keuangan

Pemkab Sidrap Terima Plakat dan Piagam dari Menteri Keuangan

Editor: Tim Redaksi
26 Oktober 2021

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi