• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 1 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

BKPSDMD Parepare Temukan Ini Saat Inspeksi Mendadak ke SKPD

Mulyadi Ma'ruf Editor: Mulyadi Ma'ruf
7 April 2021
di Ajatappareng
BKPSDMD Parepare Temukan Ini Saat Inspeksi Mendadak ke SKPD

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare turun melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa SKPD, Rabu, (7/04/2021)

Sidak itu dipimpin Kepala BKPSDMD Parepare, H Gustam Kasim. Kata Gustam, Sidak tersebut untuk memeriksa kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Parepare.

Dalam Sidak itu, ditemukan seorang PNS yang jarang hadir berkantor di salah satu SKPD. Hal ini dibenarkan Kepala BKPSDMD Parepare, H Gustam Kasim melalui Sekretaris BKPSDMD, Adriani Idrus.

“Jadi saat turun, Tim Sidak mendapati PNS yang tergolong malas di salah satu SKPD. Karena itu langsung diminta kepada atasan langsungnya untuk menjatuhkan hukuman sesuai PP 53/2010 secara berjenjang,” jelas Adriani.

Adriani mengemukakan, dalam Sidak, Tim BKPSDMD juga sekaligus menyampaikan teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin kepada PNS. (rls/Mulyadi Ma’ruf)

Berita Terkait

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Wali Kota Parepare Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan

Pemkot Parepare Mulai Susun Strategi Pembangunan 2027

Terkait: BKPSDMDBKPSDMD ParepareParepare

TerkaitBerita

Bupati Pinrang Pimpin Upacara Perdana Usai Lebaran, Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

...

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

...

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

...

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Top! 27 Siswa SMAN 5 Parepare Lolos SNBP 2026, 9 Orang Tembus UI

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Bupati dan Wabup Dampingi Wagub Tinjau Pengolahan Pakan Ternak dari Ikan Sapu-sapu

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Wali Kota Parepare Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan