MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel merilis pengungkapan kasus 5 kilogram Narkoba Jenis sabu-sabu di Kabupaten Sidrap, Kamis (2/8/2018).
Diketahui, dalam kasus tersebut, BNNP Sulsel yang dibantu Reserse Narkoba Polda Sulsel menangkap tiga pelaku, yakni Toni bin Amang, Saddang, dan Donny.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Mardi Rukmianto mengatakan bahwa kasus narkoba yang diungkap pihaknya tersebut dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Iya, dikendalikan dari dalam Lapas Maros. Dikendalikan oleh narapidana berinisial O alias M,” ujar Brigjen Pol Mardi Rukmianto dilansir sulselsatu.
Kendati begitu, Mardi tidak merincikan pernyataannya lantaran mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengembangkan temuan tersebut. “Kita masih selidiki, sebenarnya kan ini kami belum mau ekspos, tapi rekan-rekan selalu minta diekspos,” kata dia.
“Jadi kemarin, yang ada di Lapas Maros itu sudah kita datangi, dalam proses kasasi. Kasasi kemarin ditolak. Dalam keadaan putusan inkrah, hari ini kita tindak lanjut melakukan pemeriksaan,” tambah Mardi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak BNNP Sulsel hari ini merilis kasus 5 kilogram sabu tersebut di kantornya, di Jalan Manunggal 22 Maccini Sombala, Kecamatan Maccini, Kamis (2/8/2018).(*)
Artikel ini sudah tayang di https://www.sulselsatu.com/2018/08/02/hukum/penemuan-sabu-5-kg-di-sidrap-dikendalikan-dari-lapas-maros.html