• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 15 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Nasional

Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

Oleh: Alfiansyah Anwar

Editor: Alfiansyah Anwar
14 Juli 2026
di Nasional, Opini
Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

Ada kota yang membuat orang sibuk memotret gedung-gedungnya. Ada kota yang dikenang karena kulinernya. Ada pula kota yang memikat karena panorama alamnya.

Palu memberikan kesan yang berbeda.

Kota di pesisir Teluk Palu, Sulawesi Tengah, ini membuat saya beberapa kali memperlambat langkah. Bukan sekadar untuk menikmati bentangan laut dan pegunungan yang mengelilinginya, tetapi untuk mencari sesuatu yang justru sulit ditemukan: sampah.

Selama lima hari, 7–11 Juli 2026, saya menyusuri sejumlah ruas jalan di ibu kota Sulawesi Tengah itu. Kehadiran saya di Palu sebenarnya untuk menjalankan tugas kehumasan dari IAIN Parepare meliput Pekan Olahraga, Riset, dan Orientasi Seni Indonesia Timur (Poros Intim) IV di UIN Datokarama Palu.

Namun, di sela perpindahan dari arena pertandingan, ruang presentasi riset, hingga berbagai agenda kegiatan, ada satu hal yang terus menarik perhatian: wajah kota yang bersih.

Jalan-jalan protokol tampak terawat. Lorong-lorong permukiman warga terlihat rapi. Drainase di sejumlah titik tidak dipenuhi sampah plastik. Di depan rumah-rumah warga hampir tidak terlihat tumpukan sampah yang mengganggu pemandangan.
Palu seperti sedang memperlihatkan sebuah kebiasaan.
Bukan sekadar program.
Tetapi budaya.

BeritaTerkait

Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

8 Juli 2026
Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

24 Juni 2026
Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

15 Juni 2026
Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

13 Juni 2026

2. Hukum sebagai Rekayasa Sosial: Mengapa Sanksi Tetap Dibutuhkan

Budaya bersih memang tidak lahir hanya dari aturan. Namun, aturan tetap memiliki peran penting untuk memastikan nilai yang baik tidak berhenti sebagai ajakan moral semata.
Dalam perspektif ilmu hukum, keberadaan sanksi merupakan bagian dari upaya negara menjaga ketertiban sosial.
Pakar hukum asal Amerika Serikat, Roscoe Pound (1906), memperkenalkan gagasan Law as a Tool of Social Engineering atau “Hukum sebagai alat rekayasa sosial.” Melalui teori tersebut, Pound menjelaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memberikan hukuman terhadap pelanggaran, tetapi juga sebagai sarana untuk membentuk perilaku masyarakat menuju kehidupan yang lebih tertib dan berkeadaban.
Dalam konteks kebersihan Kota Palu, aturan tentang larangan membuang sampah sembarangan dan pemberian denda hingga Rp2 juta bukan semata-mata tindakan represif. Kebijakan tersebut merupakan instrumen pendidikan sosial agar masyarakat memahami bahwa kebersihan lingkungan adalah kepentingan bersama.
Sanksi memberikan batas yang jelas.
Mana perilaku yang benar.
Mana tindakan yang merugikan masyarakat.
Sebab, tanpa adanya konsekuensi hukum, sebagian orang mungkin menganggap membuang satu kantong sampah di jalan sebagai tindakan kecil yang tidak berdampak besar.
Padahal, dari tindakan kecil itulah persoalan lingkungan sering bermula.
Dalam teori hukum pidana dikenal konsep prevensi atau pencegahan. Hukum hadir agar pelanggaran tidak terjadi. Ada prevensi umum, yakni memberikan pesan kepada masyarakat luas agar tidak melakukan pelanggaran karena mengetahui adanya konsekuensi hukum. Ada pula prevensi khusus, yaitu mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.
Karena itu, denda bukan sekadar angka.
Ia adalah simbol bahwa negara hadir menjaga kepentingan publik.
Budaya Hukum Masyarakat Menjadi Kunci
Pandangan tersebut diperkuat oleh pemikiran ahli sosiologi hukum Indonesia, Prof. Dr. Soerjono Soekanto (1983).
Menurut Soekanto, keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor utama, yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya hukum.
Kelima unsur tersebut tidak dapat dipisahkan.
Aturan yang baik tidak akan berjalan tanpa aparat yang konsisten.
Aparat yang kuat tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat.
Dan masyarakat tidak akan patuh apabila budaya hukum belum tumbuh.
Kota Palu menunjukkan bagaimana unsur-unsur tersebut dapat berjalan bersama.
Pemerintah membuat kebijakan.
Petugas kebersihan menjalankan tugas.
Warga ikut menjaga lingkungan.
Tokoh masyarakat mengingatkan.
Media ikut mengawasi.
Pada akhirnya, kebersihan bukan lagi hanya program pemerintah, melainkan menjadi kesepakatan sosial.

Ketika Warga Menjadi Penjaga Kota

Hal menarik dari Palu adalah keterlibatan warga dalam menjaga kebersihan.
Haji Irwan, yang akrab disapa Haji Ciwang, pengusaha penjualan dan servis telepon seluler di kawasan Pasar Inpres Palu Barat, mengungkapkan bahwa masyarakat mulai memiliki kepedulian lebih besar terhadap lingkungan.
Menurutnya, warga tidak hanya menunggu petugas kebersihan bekerja.
Mereka ikut mengawasi.
“Kalau ada warga yang merekam atau memfoto orang membuang sampah sembarangan, informasi itu bisa disampaikan kepada pemerintah. Kabarnya ada penghargaan bagi warga yang melaporkan pelanggaran,” ujarnya.

Terlepas dari mekanisme penghargaan tersebut, fenomena itu menunjukkan adanya perubahan penting.
Masyarakat mulai bergerak dari posisi sebagai objek kebijakan menjadi subjek yang ikut menjaga lingkungan.
Hal senada disampaikan Haji Nasri. Menurutnya, kebersihan Kota Palu telah menjadi kebiasaan yang terus dipelihara.
Petugas kebersihan tidak bekerja sendiri.
Ketua RT dan RW ikut mengawasi lingkungan.
Warga dan pemerintah saling membantu.
“Retribusi sampah bagi kami bukan beban. Kebersihan itu menyenangkan dan bagian dari iman,” katanya.
Menurutnya, pembayaran retribusi sampah yang berkisar Rp20 ribu hingga Rp35 ribu per rumah tangga atau toko digunakan untuk mendukung operasional petugas kebersihan.
Kesadaran seperti inilah yang membuat kebersihan tidak berhenti sebagai slogan.
Ia tumbuh menjadi budaya.
Kebersihan sebagai Nilai Keagamaan
Jauh sebelum teori komunikasi dan hukum berkembang, agama telah mengajarkan pentingnya kebersihan.
Dalam Islam, kebersihan bukan hanya persoalan fisik, tetapi bagian dari nilai spiritual.
Allah Swt. berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
(QS. Al-Baqarah: 222)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
“Dan pakaianmu bersihkanlah.”
(QS. Al-Muddatsir: 4)
Rasulullah saw. juga bersabda:
“At-thahūru syathrul īmān.”
Artinya:
“Bersuci adalah separuh dari iman.”
(HR. Muslim)
Pesan tersebut menunjukkan bahwa kebersihan memiliki dimensi moral. Menjaga lingkungan berarti menghargai kehidupan, menghormati orang lain, dan menjalankan tanggung jawab sebagai manusia.
Karena itu, kampanye kebersihan tidak cukup hanya dilakukan melalui aturan pemerintah.
Ia harus hadir di semua ruang kehidupan.
Media pers memiliki peran memberikan edukasi publik.
Media sosial menjadi ruang penyebaran pesan positif.
Sekolah dan perguruan tinggi menanamkan karakter peduli lingkungan.
Masjid, gereja, pura, vihara, dan rumah ibadah lainnya dapat menjadi ruang penguatan nilai moral tentang kebersihan.
Sebab masyarakat yang memiliki kesadaran nilai akan lebih mudah menjaga lingkungan dibanding masyarakat yang hanya takut terhadap hukuman.

Sebelumnya Ketika Sampah Tidak Lagi Menjadi Pemandangan
Selanjutnya Palu, Kota yang Mengubah Kebersihan Menjadi Identitas
Terkait: Dinas KebersihanKota Palu

BeritaTerkait

Sebegini Hasil Koin PEKAT untuk Bayar Petugas Kebersihan yang Mogok di Parepare

Sebegini Hasil Koin PEKAT untuk Bayar Petugas Kebersihan yang Mogok di Parepare

Editor: Alfiansyah Anwar
11 Desember 2019

...

Kapolres Pinrang Makan Bareng dengan Tukang Sapu Jalanan

Kapolres Pinrang Makan Bareng dengan Tukang Sapu Jalanan

Editor: Alfiansyah Anwar
17 Desember 2018

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi