• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 26 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Kemenkumham Sulsel

Buka Rekon BMN, Sekjen Kemenkumham Tekankan Penggunaan PDN

Editor: Tohir Muhammad
14 Juni 2022
di Kemenkumham Sulsel
Buka Rekon BMN, Sekjen Kemenkumham Tekankan Penggunaan PDN

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Komjen Pol. Andap Budhi Revianto buka kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) Regional Sulawesi secara daring yang diselenggarakan di aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (14/06).

Peserta kegiatan dari kantor wilayah dan seluruh unit pelaksana teknis di bawahnya meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.

Kepada para Kakanwil dan jajaran, Sekjen Kemenkumham berpesan agar memahami siklus dan mekanisme pengelolaan BMN. “Pahami struktur pengelola barang dan kewenangan Kuasa Pengguna Barang (KPB), dan setiap Ka Satker adalah KPB,” ungkap Andap.

“KPB wajib melakukan pencatatan, pemeliharaan, dan pengamanan serta mempertanggung jawabkannya kepada Sekjen selaku pejabat berwenang dan bertanggung jawab pengelola barang,” katanya.

BeritaTerkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

29 Maret 2024
Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

29 Maret 2024
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

28 Maret 2024
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

28 Maret 2024

Andap menekankan, penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) menjadi keharusan sesuai dengan Instruksi Presiden. Seluruh pembelanjaan non PDN wajib mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM selaku Pengguna Barang.

Sejalan dengan arahan Sekjen, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, rekonsiliasi merupakan kegiatan penting untuk melakukan percepatan penetapan status penggunaan barang yang menjadi target kinerja serta penghapusan BMN rusak berat yang belum dilakukan penghapusan serta pencatatan pengadaan pada LPSE.

Ia berharap pendampingan yang dilakukan oleh tim biro BMN mampu memberikan gambaran kondisi kendala serta solusi konkrit dalam rangka usaha mencapai tujuan percepatan penetapan status penggunaan BMN serta penghapusan BMN rusak berat.

“Pengelolaan BMN sudah seharusnya dikelola secara profesional dan modern. setiap SDM harus memiliki pikiran yang lebih maju dalam menangani aset negara dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset,” ungkap Liberti Sitinjak.

Sementara itu, penyelenggara kegiatan, Kepala Biro Pengelolaan BMN Novita Ilmaris mengatakan, strategi penyelesaian permasalahan BMN pada jajaran Kemenkumham dilakukan dengan cara pelaksanaan pembahasan penetapan status penggunaan dan penghapusan BMN rusak berat secara regional seperti yang sedang dilaksanakan. Kedua, dengan bimbingan teknis pengisian/pencatatan E-Tendering, E-Purchasing, Non E-Purchasing/Non E-Tendering dan E-Kontrak pada aplikasi SPSE.

“Outcome kegiatan yang diharapkan, pengelolaan BMN yang tertib dan akuntabel, penyelesaian temuan BPK, pemenuhan target kinerja, dan penyajian validitas realisasi pengadaan barang dan jasa PDN dan Non PDN,” jelas Kabiro BMN.

Terkait: Kemenkumham SulselProduk Dalam Negeri

BeritaTerkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi