SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Pada rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap, Pemerintah Kabupaten Sidrap menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Sidrap, Senin (10/6/2019).
Dua ranperda yaitu Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Bupati Sidrap, H Dollah Mando menyerahkan langsung kedua Ranperda tersebut dan diterima oleh Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain. Penyerahan tersebut disaksikan oleh peserta rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Sidrap, H Ikhsan Rakib dan H Arifin Damis, unsur Forkopimda dan para Kepala OPD.
Dollah Mando dalam sambutannya mengatakan, Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan bagian tahapan yang dimulai dari audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK RI dan review Inspektorat Daerah.
“Sebagaimana Kita ketahui bersama tahun anggaran 2018 Kita kembali berhasil mempertahankan predikat tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian. Tentunya prestasi ini tidak lepas dari sinergitas harmonis pemerintah daerah dan segenap anggota dewan yang terhormat,” ujar Dollah.
Sementara terkait Ranperda Perubahan Perda Kelembagaan OPD Kabupaten Sidrap, Dollah menjelaskan, perubahan dilakuan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja organisasi.
“Semangat yang mendasari perubahan kelembagaan perangkat daerah yakni untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja organisasi perangkat daerah Kabupaten Sidenreng Rappang,” tutur Dollah.
Untuk diketahui, agenda selanjutnya sekaitan dua ranperda tersebut adalah Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD pada Selasa pagi (11/6/2019) pukul 09.00 Wita. Dilanjutkan, Paripurna Tanggapan/Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Pukul 13.00 Wita. (adv/ibl)