- Sosialisasikan Surat Edaran Dirjen Imigrasi
PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sehubungan dengan surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi bernomor IMI.2-GR.01.01-0331 tentang pencegahan TKI Non prosedural, berdasarkan surat tersebut, Kantor Imigrasi kelas II Parepare melakukan sosialisasi proses penerbitan paspor.
Kasubsi Informasi Imigrasi Parepare, Adam Setiawan menjelaskan, dengan adanya himbauan tersebut Imigrasi Parepare Dalam mesti lebih teliti sebelum memenuhi permintaan warga yang ingin memiliki paspor ke luar negeri.
“Perlu dipastikan akan digunakan untuk apa paspor itu nantinya, jangan sampai alasan untuk berwisata, tapi ternyata disalahgunakan untuk bekerja ataupun berdagang di luar negeri” jelasnya kepada PIJAR, Kamis 28/9.
Adapun isi surat edaran Direktorat Jendral Imigrasi No. IMI.2-GR.01-0331 itu, sebagai berikut.
Dalam hal penerbitan Paspor Kepala Kantor Imigrasi Sesuai Surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI.2-GR.01.01-0331 perihal Pencegahan TKI Nonprosedural di dalam proses penerbitan paspor yaitu :
1. Bagi pemohon Paspor yang akan melakukan perjalanan ke Luar Negeri dalam rangka menunaikan ibadah haji Khusus/umroh, untuk dapat melampirkan Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Surat Keterangan dari Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji Khusus/Umrah (PPIH/PPIU)
2. Bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke Luar Negeri dalam rangka Magang dan program bursa kerja khusus, meminta Suran Rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja;
3. Apabila terdapat kecurigaan oleh Petugas terhadap Pemohon paspor yang akan keluar negeri dengan alasan Wisata, Kunjungan Keluarga (Pernikahan Keluarga) maka petugas akan meminta melampirkan Surat Keterangan Bepergian dari Kantor Kecamatan Domisili Yang bersangkutan, Surat Jaminan dan Foto Copy Paspor dari Keluarga yang akan dikunjungi. (mul-adv/ris)