• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 18 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Deforestasi Berpotensi Bencana Ekologi, Bagaimana Antisipasi Negara?

OPINI

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Desember 2025
di Opini

Oleh Fath A. Damayanti, S.Si (Pemerhati Lingkungan dan Politik)

Saat ini, jumlah korban banjir di Sumatera terus bertambah. Salah satu penyebab utama banjir adalah deforestasi. Menurut laman environment-indonesia.com, deforestasi adalah proses menggunduliataumenghancurkanhutan, baiksecaraalamimaupunkarenatindakanmanusia. Fenomenainibiasanyaterjadikarenaeksploitasiberlebihanterhadapbahanalamhutan demi keuntungan ekonomi. Namun, dampaknya tidak hanya berupa hilangnya hutan saja, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem dan mengganggu kehidupan manusia. Deforestasi menjadi faktor utama yang menyebabkan rusaknya hutan.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memberikan data tingkat deforestasi dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (4/12/2025). Data menunjukkan, dari Januari hingga September 2025, tingkat deforestasi di Indonesia mencapai 166.450 hektare. Angka ini naik 47.358 hektare atau 28% dibandingkan jumlah hutan yang digunduli pada tahun 2020, yaitu sebesar 119.092 hektare.

Deforestasi tidak hanya terjadi di Sumatera, tetapi juga di daerah lain seperti Papua dan Kalimantan. Di Kalimantan Timur (Kaltim), deforestasi mencapai 44.000 hektar selama tahun 2025, yang disebabkan oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan penebangan liar. Tingginya angka deforestasi di Kaltim berpotensi meningkatkan risiko banjir dan bencana lingkungan, terutama di tengah kondisi hujan ekstrem yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia.

Tsabit K, Juru Kampanye dari Forest Watch Indonesia (FWI), menjelaskan bahwa dari tahun 2023 hingga 2024, Kalimantan Timur sudah kehilangan sekitar 57.060,99 hektar hutan. Jika tidak dicegah, dampaknya di masa depan akan semakin berat, seperti banjir yang lebih sering, kekeringan, kekurangan air bersih serta kebakaran hutan. Selain itu, ia menambahkan bahwa banjir di Sumatera menjadi pengingat keras bagi Kalimantan Timur, karena dalam dua tahun terakhir, Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara kehilangan wilayah hutan sebesar 57.153 hektare, yang hamper sama dengan kehilangan hutan satu provinsi di Kalimantan Timur.

Berita Terkait

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Djoko Istanto mengatakan, kewenangan rehabilitasi kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan, sedangkan DLH berperan dalam hal koordinasi, pengawasan, dan pengendalian dampak lingkungan. Kemudian untuk Dinas Kehutanan provinsi sendiri hanya berwenang melakukan rehabilitasi di Areal Penggunaan Lain (APL).

Meskipun deforestasi menjadi sorotan, tidak ada tanda-tanda bahwa hal itu akan dihentikan. Kesiapan negara dalam menghadapi bencana hampir tidak ada. Perhatian pemerintah di lapangan dinilai masih kurang, lebih tampak sebagai upaya untuk mendapatkan simpati public daripada kepedulian. Ini menyiratkan bahwa deforestasi, baik melalui pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit, terus dibiarkan dan diberi izin. Pihak berwenang tidak menunjukkan kepedulian terhadap konsekuensi ekologis yang ditimbulkannya.

Deforestasi akan terus terjadi selama negara tersebut mempertahankan ekonomi kapitalis. Kemudahan para pemimpin dalam menerapkan kebijakan mendorong masyarakat untuk mengejar kekayaan demi keinginan pribadi mereka. Hal ini juga terkait dengan pengelolaan sumber daya alam di bawah sistem sekuler-kapitalis, yang hanya menyediakan lahan untuk kepentingan bisnis, bukan untuk rakyat. Akibatnya, rakyat menderita bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor.

Dalam Islam, deforestasi penggundulan hutan sangat dilarang karena dianggap perbuatan zalim, merusak lingkungan, dan bertentangan dengan amanah sebagai manusia untuk menjaga bumi, selain itu akan menimbulkan kerusakan besar bagi kemaslahatan manusia dan alam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah mengeluarkan fatwa haram untuk pembakaran hutan dan deforestasi, menekankan larangan merusak alam sebagai bagian dari menjaga lima tujuan utama syariat (maqasid syariah).

Hutan adalah kepemilikan umum sebagaimana sabdaRosulullah SAW “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad), yang pengelolaannya harus untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya keuntungan pribadi. Deforestasi sering kali didorong oleh keserakahan dan hawa nafsu yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Perbuatan ini dapat menyebabkan bencan aalam, yang dampaknya akan kembali dirasakan manusia sendiri. Mengabaikan hutan berarti mengkhianati amanah suci dari Allah SWT.

Dalam Al-Quran, khususnya Surah Al-A’rafayat 56, Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” Selain itu, Nabi Muhammad SAW meriwayatkan sebuah Hadits yang menyatakan: “Barang siapa menebang pohon Sidrah, maka Allah akan menghujamkan kepalanya ke dalam api neraka.” (HR. Abu Dawud).

Pada kenyataannya, larangan ini tidak hanya terbatas pada satu jenis pohon yaitu pohon Sidrah, tetapi mencakup semua bentuk penebangan pohon yang bermanfaat bagi manusia atau hewan. Jika sebuah pohon memberikan naungan, berfungsi sebagai habitat bagi makhluk hidup, atau memiliki fungsi ekologis yang penting, maka merusaknya tanp aalasan yang sah adalah suatu kezaliman besar yang mendatangkan murka Allah.

Islam memandang deforestasi sebagai dosa besar dan kejahatan terhadap lingkungan yang harus dicegah melalui hukumsyariat, edukasi, dan kesadaran untuk menjaga semua yang termasuk kepemilikan umum. Islam pun mengatur bagaimana pengelolaaan sumber daya alam yang tidak merusak lingkungan bahkan hasil pengelolaannya digunakan untuk kepentingan rakyat.

Penguasa pun mempunyai peran yang besar dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan, dengan penerapan sistem Islam maka segala kebijakan yang diambil dan diterapkan tidak akan menyengsarakan rakyatnya karena senantiasa berdasarkan pada hukum Islam. Ia pun memahami bahwa setiap aktivitasnya sebagai penguasa akan diminta pertanggungjawaban kelak.

Wallâhua’lam bi ash-shawâb

Terkait: DeforestasiOpini

TerkaitBerita

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Legitimasi Agama dan Bahaya Provokasi Umat Islam

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan