PAREPARE, PIJARNEWS.COM –Aksi penembakan jamaah masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, Jumat 15 Maret 2019 mendapat kecaman dari berbagai pihak di dunia, khususnya di Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Parepare, Asram A.T Jadda S.Hi, M.Hum menyampaikan pernyataan usai menyaksikan video penembakan yang tersebar di media sosial.
Ia mengatakan, peristiwa penembakan di Masjid Selandia Baru merupakan perbuatan sadis dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena, lanjut Asram, perbuatan pelaku dengan semena-semena membunuh umat Islam yang sedang berada di dalam masjid.
“Pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum bahkan kalau perlu dihukum mati,” ungkap Asram.
Betapa tidak, kata Asram, yang diserang secara brutal adalah orang yang sementara melaksanakan ibadah Salat Jumat. Informasi terkini aksi keji tersebut menewaskan 49 orang dan beberapa orang terluka akibat tembakan.
Asram menambahkan, dalam perspektif Hukum Internasional hal ini merupakan pelanggaran HAM Internasional mengingat warga yang diserang dari berbagai negara dan pelakunya juga adalah berkebangsaan di Luar Selandia Baru.
“Pelakunya harus diseret ke pengadilan Internasional agar bisa menjadi efek jera bagi siapa saja yang akan melakukan perbuatan yang sama,” tegasnya.
Kecaman serupa juga datang dari Asrul Hidayat, Mahasiwa Fakultas Hukum UM Parepare. Asrul berpendapat, perbuatan pelaku sungguh sangat biadab. “Karena itu, pemerintah setempat harus memproses dan memberi sanksi yang berat kepada pelaku,” ujar Asrul.
Hal senada juga disampaikan Mahasiswa Fakultas Hukum UM Parepare, Hartono Hamzah. Ia mengatakan perbuatan itu adalah pelanggaran HAM berat yang mestinya secara cepat diproses hukum. “Ini harus diperoses hukum secepatnya,” tandas Hartono. (*)
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin
Editor : Alfiansyah Anwar