PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pengembang (Developer) Perumahan Savaraz II, H. Mahmuddin menanggapi soal tuntutan penghuni (user) perumahannya yang rusak akibat diterjang banjir pada awal Februari lalu.
H. Mahmuddin mengatakan, secara tanggung jawab terkait hal itu sebenarnya sudah tidak ada. Karena perumahan tersebut sudah ditempati oleh penghuni kurang lebih 3 tahun.
“Dan mereka juga sebelum membeli sudah melihat lokasi dan bangunan. Mereka tahulah semua bangunannya, dan tidak ada unsur pemaksaan di dalamnya,” kata Mahmuddin kepada Pijarnews.com saat ditemui di Kantornya perumahan Savaraz II, Sabtu (25/2/2023).
“Tapi dengan kejadian musibah ini yang memang semuanya tidak kita inginkan, saya selaku developer merasa punya tanggung jawab moril. Kasihan juga saya lihat user, bagaimanapun tanggungjawab moril saya sebagai saudara muslim,” katanya.
“Insya Allah apa yang saya sampaikan di DPRD kemarin, saya akan berusaha membangunkan kembali bangunan rumah standar yang sudah ada,” jelas Mahmuddin.
Tetapi, lanjut dia, tidak sekaligus. “Sebenarnya butuh waktu bertahap, karena ini bukan dana sedikit yang diperlukan. Insya Allah saya berjanji, tetapi untuk pembangunannya belum dalam waktu dekat ini. Kita butuh waktu, mau klasifikasi bagaimana tingkat kerusakannya, berapa anggaran dananya, jadi semuanya bertahap,” kata dia.
Karena itu, H.Mahmuddin memohon kepada user Savaraz II agar sama-sama lebih bijak memahami, bahwa itu adalah musibah. “Semua ini sudah kehendaknya Allah SWT,” ucapnya.
Ia pun meyakini, karena baiknya lokasi tersebut, sehingga ia berani membuka kantor di tempat tersebut. “Tidak ada kantornya Savaraz, kami berani buka kantor disini. Sekiranya, kami tidak yakin dengan tempat ini, masa kami mau membangun kantor lantai dua disini,” jelasnya.
“Tetapi semuanya Allah sudah tetapkan. Insya Allah dengan berpikiran sehat, tetap akan bangunkan kembali tempat rumah-rumah saudara kami yang mengalami kerusakan besar, tetapi semuanya bertahap,” tambahnya.
Mahmuddin juga berharap, kepada pemerintah daerah melalui DPRD agar ada bantuan dari pemerintah. “Minimal mengusulkan ke provinsi untuk melakukan revitalisasi sungai,” harap dia.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Selasa, (21/2/2023) developer atau pengembang perumahan Savaraz II, perbankan dan user telah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
RDP itu membahas terkait solusi bagi warga yang terdampak banjir di perumahan Savaraz II.
Saat diwawancarai Wakil Ketua komisi III DPRD Parepare, Satriya mengatakan, ada beberapa tuntutan masyarakat penghuni (user) di Perumahan Savaraz II baik tuntutan ke Bank maupun ke pengembang perumahan (Developer).
“Hasil yang menjadi kesepakatan kita hari ini, saya anggap luar biasa dari pihak developer. Karena sudah membuat sebuah pertanyaan tentang, membangun kembali bagi rumah yang rusak karena terdampak banjir, terutama atau khusus di Savaraz II,” kata Satriya.
Akan tetapi lanjutnya yang diperbaiki itu adalah bangunan aslinya. “Itu pertanggungjawaban dari pihak developer,” tandasnya.(why)