ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Enrekang menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2020 terkait Benturan Kepentingan, diruang Pola Kantor Bupati Enrekang Kamis, (19/11/2020).
Bupati Enrekang Muslimin Bando yang membuka sosialisasi tersebut menyampaikan kepada peserta dan seluruh pejabat kepegawaian di masing-masing unit kerja dapat menuntaskan seluruh materi yang diberikan terutama terkait pengisian aplikasi dalam mendukung pemberian Tunjangan Kinerja (TUKIN) yang rencananya direalisasikan pada Tahun 2021 mendatang.
Maka sebelum diberlakukan, para ASN harus memahami dan mengetahui syarat-syarat yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut.
“Tingkatkan kinerja ASN, karena itu hal yang paling penting dalam penghitungan tunjangan, selain itu penegakan disiplin menjadi kata kunci,” ucap MB, Bupati Enrekang.
Sementara itu kepala Badan Kepegawaian dan Diklat daerah BKKD Kabupaten Enrekang drh. H. Junwar mengatakan, sosialisasi ini sangat penting sehingga seluruh Kepala OPD, Camat dan Kasubag Kepegawaian Unit kerja di hadirkan.
“Materi sosialisasi terdiri PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Perbup Nomor 101 Tahun 2020 tentang Benturan Kepentingan serta Tata Cara Pengisian Aplikasi E-Kinerja,” ujar Junwar.
Sosialisas tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Asman, Sekda Enrekang H. Baba, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 80 orang peserta sosialisasi dari Unit Kerja termasuk dari masing-masing Kecamatan.
Kegiatan itu menghadirkan pemateri dari perwakilan BKN Reg. SulSel, Sulbahri dan Kusnadi, Kepala BKDD Enrekang drh. Junwar dan Sekretaris BKDD Gaswan. (*)
Reporter : Armin