• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Di Sebuah Kafe di Parepare, Tatapan Berujung Petaka

Editor: Tohir Muhammad
15 Desember 2025
di Hukum

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Seorang karyawan kafe di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dilarikan ke rumah sakit setelah ditikam oleh seorang pengunjung. Mirisnya, aksi penikaman ini dipicu oleh alasan yang sangat sepele, yakni pelaku merasa tersinggung hanya karena ditatap oleh korban.

Peristiwa dramatis ini terjadi di salah satu kafe di Parepare dan sempat terekam kamera CCTV. Pelaku penikaman berinisial DA kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari pihak kepolisian, korban yang merupakan karyawan kafe tersebut sedang beristirahat dan duduk di area kafe usai melayani pengunjung.

Tiba-tiba, pelaku berinisial DA mendatangi korban dan tanpa banyak bicara langsung menyerang. Pelaku menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis badik yang ia bawa.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

“Korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung dan luka sayatan di bagian lengan akibat serangan mendadak tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, Minggu (14/12/2025).

Warga dan pengunjung yang mengetahui insiden tersebut segera melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Andi Makkasau Kota Parepare.

Setelah melarikan diri sesaat usai kejadian, pelaku DA yang diketahui masih di bawah umur berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Parepare.

AKP Agus Purwanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menikam korban murni karena tersinggung.

“Motifnya sepele, pelaku mengaku merasa tidak senang saat merasa ditatap oleh korban, sehingga memicu emosi dan melakukan penikaman,” tambah AKP Agus.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Pelaku diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: CCTVKafeParepare

BeritaTerkait

Dua Rumah Terbakar, Wali Kota Parepare Datangi Lokasi

Dua Rumah Terbakar, Wali Kota Parepare Datangi Lokasi

Editor: Tohir Muhammad
16 Juli 2026

...

Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

Editor: Tohir Muhammad
16 Juli 2026

...

Wali Kota Parepare Ingatkan OPD, Pembangunan Harus Tepat Waktu dan Berdampak

Wali Kota Parepare Ingatkan OPD, Pembangunan Harus Tepat Waktu dan Berdampak

Editor: Tohir Muhammad
16 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi