PINRANG, PIJARNEWS.COM– Dua terduga pelaku masing-masing pencurian dan penadah dibekuk Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang. Keduanya ditangkap terkait kasus hilangnya 1 (satu) unit computer mobil bertempat di Jl.Salo Kel.Penrang Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang pada jumat (25/8/2023) sekitar pukul 17.00 wita.
Kedua terduga pencuri inisial MA (21), warga kecamatan wattang sawitto dan terduga penadah berinisial RF (35) warga kec.wattang sawitto, kab. pinrang.
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE, menjelaskan, awalnya korban mengatakan kepada istrinya bahwa barang barang di mobil sering hilang di bengkel, namun beberapa hari kemudian korban mengetahui MA yang merupakan pekerja bengkel yang mengambil 1 unit computer mobil dan barang tersebut telah di jual oleh MA.
Korban lanjut Kasat Reskrim langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pinrang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang melakukan serangkain penyelidikan dan mendatangi TKP, kemudian mengumpulkan keterangan saksi saksi yang ada, selanjutnya tim mengetahui identitas terduga pelaku kemudian bergerak ke tempat tersebut dan mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengungkapkan bahwa barang milik korban telah diberikan kepada lelaki RS.
“Pelaku penadah RS mengakui bahwa barang milik korban yang di berikan pelaku MA untuk di carikan pembeli atau untuk dijual,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, petugas menciduk keduanya di rumahnya masing-masing.
“Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Mereka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit computer mobil dan pendahanya,” tuturnya.