• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 16 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Diduga Karena Sakit Hati, AP Parangi A Hingga Lengan Kiri Sobek

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
21 September 2022
di Ajatappareng

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Polsek Soreang, Polres Parepare menggelar press release kasus tindak pidana Penganiayaan di Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Rabu (21/9/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh IPDA Sumiati, Kanit Reskrim Polsek Soreang, didampingi IPDA Sunarya, Kasubsipenmas Sihumas Polres Parepare.

IPDA Sumiati mengungkap, pada Sabtu 17 September 2022, terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan sekira pukul 08.00 WITA. Tempat kejadian perkara (TKP) kompleks Pasar Lakessi, Kelurahan Lakessi Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Korban inisial (A), pelaku inisial (AP).

“Kronologisnya saat korban sementara duduk di balai-balai rumah sedang makan, tiba-tiba pelaku datang dari arah depan membawa parang yang sudah terbuka dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban sebanyak satu kali,” ungkap IPDA Sumiati.

Korban lanjutnya berhasil menagkisnya dengan menggunakan tangan kiri dan saat itu juga pelaku meninggalkan tempat kejadian. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada lengan kiri, dengan panjang luka 10 cm × 1 cm,” bebernya.

Berita Terkait

Polisi Bubarkan Remaja Main Perang-perangan Peluru Gel di Jalanan Parepare

Polisi Sita Empat Motor Saat Patroli Anti-Balap Liar di Parepare

Hari Ke-4 Operasi Zebra di Parepare: 84 Pengendara Ditilang, Paling Banyak Tak Pakai Helm

Ikut Berduka Cita, Polres Parepare Gelar Salat Gaib untuk Almarhum Affan Kurniawan

Pelaku dikenai pasal 351 ayat 1 dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Barang yang berhasil kami sita yaitu parang panjang sekira 62 cm,” ujar IPDA Sumiati.

Lebih lanjut, IPDA Sumiati juga mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku.

“Hari yang sama, unit Reskrim Polsek Soreang bersama tim Resmob Polres Parepare, berhasil mengamankan pelaku AP tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.

Diketahui pelaku juga merupakan residivis, yaitu kasus pengeroyokan yang terjadi pada 2020 dan penyalahgunaan narkotika pada 2014.

“Tindak lanjut kami, untuk saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Parepare. Dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan pasal 531 ayat 1,” tutur IPDA Sumiati.

Motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga karena sakit hati, lanjut IPDA Sumiati. “Karena sebelumnya korban sempat menampar pelaku, lalu tiba-tiba esok harinya korban merasa jengkel sehingga melakukan tindakan penganiayaan itu,” tutupnya.

Reporter : Wahyu

Terkait: ParangPolres PareparePolsek Soreang

TerkaitBerita

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

...

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

...

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

BeritaTerkini

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

Mantan Rektor UMPAR Prof. Siri Dangnga Wafat, Wali Kota Parepare Kenang Dedikasinya

Mantan Rektor UMPAR Prof. Siri Dangnga Wafat, Wali Kota Parepare Kenang Dedikasinya

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan