ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Satuan Narkoba Polres Enrekang berhasil mengumpulkan dua terduga penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu, Senin (30/3/2020).
Kanit ll Narkoba Polres Enrekang Aipda Aksan, SH bersama anggotanya ikut bertarung di jalan poros Kecamatan Cendana-Kecamatan Enrekang, dengan cara menghadang pelaku. Penghadangan dilakukan saat pelaku melintas di wilayah tersebut menggunakan motor.
Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi warga. Kedua terduga yang ditangkap, yaitu AC (39), alamat Jalan Lesangi, No 08, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara dan lelaki MF (25), warga Jalan KH Ahmad Dahlan, No. 06, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.
“Dari tangan terduga kami mendapati barang bukti menjadi 1 (satu) paket yang meminta narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram,” ucapnya.
“Kedua terduga kami kenakan Pasal 112 (1), 114 (1) dan pasal 127 (1) dengan hukuman penjara minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tandas Ridwan. Kini terduga beserta barang bukti diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Reporter : Armin
Editor : Muhammad Tohir