PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kantor Imigrasi II TPI Parepare mengadakan sharing discussion budaya terkait pelayanan prima yg dibawakan oleh Inspektur Kota Parepare Muhammad Husni Syam, Rabu (16/6/21).
Acara ini di buka oleh Kasubag TU Hj Derita sebagai Plh Kepala Kantor dan dihadiri seluruh ASN yang WFO dan Taruna Poltekim tingkat I kementrian Hukum dan Ham RI.
Muhammad Husni Syam menjelaskan, Dasar Hukum Standar Pelayanan Prima diatur Oleh Undang Undang.
Sharing ini dilaksanakan guna meningkatkan disiplin budaya kerja terkait Pelayanan Prima yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepre yaitu Pelayanan Keimigrasian pelayanan paspor untuk WNI dan pelayanan izin tinggal untuk WNA yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare
“Disiplin kerja dalam memberikan pelayanan publik kepada masyrakat. Jangan kendor di tengah Pandemi Covid-19. Tetap kita tingkatkan dan tetap patuhi protokol kesehatan,” jelas Muhammad Husni Syam.
Menurut Hunsi, profesionaltidak mempersulit patuh terhadap perintah atasan dan tidak menyimpang dari prosedur.
Lebih lanjut, ia menjelaskan UU NO 25/2009 tentang perilaku pelaksana (2) pasal 34 memuat, terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan. Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana pelayanan publik.
Tidak memberikan informasi yang salah/ menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat.
Kemudian, tidak menyalahgunakan informasi, jabatan dan kewenangannya. Sesuai dengan kepantasan dan Tidak menyimpang dari prosedur.
“Sharing budaya pelayanan publik sebagai bentuk evaluasi tentang pelayanan keimigrasian yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare. Sehingga kedepannya lebih baik untuk memberikan pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat,” tutup Husni Syam. (rls)