PAREPARE, PIJARNEWS.COM –– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare melalui Tim Penyidik Kejaksaan menggeledah Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare. Penggeledahan dilakukan di ruangan Bidang Koperasi dan UMKM, Selasa (2/2/2021).
Penggeledahan itu berdasarkan Sprindik Nomor: 1567/P.41.11/Fd.2/12/2020 tanggal 10 Desember 2020. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Dugaan penyimpangan penerima bantuan pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terhadap Penerima Bantuan Koperasi Metro Madani pada tahun 2012-2013.
“Kegiatan penggeledahan ini untuk mencari berbagai berkas dan dokumen yang ada di Dinas Tenaga Kerja, Bidang Koperasi serta di Kantor Koperasi Metro Madani Kota Parepare,” ujar Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Priyambudi.