• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 7 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Nasional

Diterima Tiap Dua Bulan, Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Stimulus Rp 600.000 Per Bulan

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
6 Agustus 2020
di Nasional
Diterima Tiap Dua Bulan, Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Stimulus Rp 600.000 Per Bulan

JAKARTA, PIJARNEWS.COM– Karyawan yang bergaji di bawah Rp.5 juta akan memperoleh bantuan stimulus dari pemerintah sebanyak Rp.600.000 tiap bulannya, hal itu dikatakan, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, seperti yang dilansir dari kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Bantuan Rp 600.000 itu akan diberikan selama 4 bulan. Saat ini program stimulus tersebut tengah difinalisasi agar bisa dijalankan kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Erick menjelaskan, Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.

Pemerintah menggelontorkan bantuan tersebut untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Berita Terkait

Tekan Angka prevalensi stunting, Pemkab Pinrang Salurkan Bantuan Intervensi

Yayasan Cahaya Mario Bakal Bangun Rumah Baru Korban Kebakaran, Ratih Tak Kuasa Tahan Haru

Pemkab Sidrap Terima Rp. 539 Juta dari BNPB untuk Penanganan Darurat Bencana

Satreskrim Polres Sidrap “Grebek” Warga Kurang Mampu di Passeno

“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick Thohir.

Erick menambahkan, fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Terkait: BantuanErick ThohirkaryawanMenteri BUMNStimulus

TerkaitBerita

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Andi Mappakaya Resmi Pimpin APDESI Merah Putih Sulsel, Uhadi Tekankan Soliditas

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Satu Tahun Program Makan Bergizi Gratis: Antara Cita-cita Mulia dan “Bom Waktu” Penyakit

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Januari 2026

...

Presiden Prabowo Umumkan RI Swasembada Pangan, Ulang Kejayaan Era 1984

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 Januari 2026

...

BeritaTerkini

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan