SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Berkarya dapil 1 Sidrap, AL (47) kini ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan Narkoba.
Hal itu berdasarkan surat penahanan resmi Surat Perintah penahanan Nomor: SP Han/37/II/2019/Resnarkoba Tanggal 19 Februari 2019 terhadap lelaki AL.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Narkoba, AKP Badollahi membenarkan jika AL resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti dan saksi-saksi menunjuk yang bersangkutan sebagai bandar sekaligus pemilik barang haram yang diungkap pada 3 kasus narkoba sebelumnya.
“Alat bukti lebih dari dua dan saksi-saksi juga sudah lebih cukup untuk meningkatkan status AL dari Saksi menjadi tersangka, kami sudah menerbitkan surat penahanan resmi Berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor: SP Han/37/II/2019/Resnarkoba Tanggal 19 Februari 2019 dan kepada sdr. AL alias WA, telah diserahkan Surat Perintah Penahanannya kepada yang bersangkutan,” ungkap Badollahi, Selasa (19/02/2019) sesaat lalu.
Penetapan AL sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba itu terhitung sejak Selasa, 19 Februari.
Pasca peningkatan status dari saksi menjadi tersangka itu, polisi langsung melakukan penahanan terhadap AL.
Sebelumnya, Al masih diamankan di ruang penitipan Sat Narkoba. Namun, pasca peningkatan statusnya, AL dipidahkan ke Rutan Polres Sidrap.
Reporter: Sudarmin
Editor: Abdillah.Ms