PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Aktivitas bongkar muat pakaian bekas impor alias “Cakar” kerap terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Aktivitas itu terlihat belum lama ini di Pelabuhan Nusantara Parepare menggunakan Kapal Motor (KM) Swasta. Pakaian bekas tersebut diduga berasal dari Malaysia kemudian diseberangkan Nunukan, Kalimantan Utara.
Meski barang bekas tersebut masuk ke Pelabuhan Nusantara Parepare, namun hal itu tidak mendapat pengawasan dan penindakan dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C, Kota Parepare.
Padahal cakar merupakan kategori barang terlarang sesuai dengan peraturan menteri Perdagangan RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan Impor barang bekas. Namun pihak Bea dan Cukai Parepare tak mengawasi masuknya pakaian bekas tersebut alias lepas tangan. Hal ini yang membuat pakaian bekas impor seperti cakar kembali merajalela di Kota berjuluk Kota Santri dan Ulama ini. Tempat penjualan pakaian bekas tersebut masih berlangsung di Pasar Senggol Parepare pada malam hari dan siang harinya sebagian di Pasar Sumpang Minangae.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kota Parepare, Sofyan Hakim, mengungkapkan, pihaknya tidak lagi mengawasi bongkar muat barang bekas seperti cakar yang berasal dari Pelabuhan Nunukan hingga turun di Pelabuhan Nusantara Parepare. Sebab, lanjut Sofyan, karena aturan Undang-undang yang membatasinya.
”Terkait dengan impor barang bekas seperti tekstil jenis cakar itu tidak lagi kami awasi. Karena sifatnya barang antar pulau. Jadi tugas Bea dan Cukai Parepare khususnya terbatas karena aturan Undang-undang yang membatasi. Kami hanya bisa melayani sarana angkutan barang yang langsung dari luar negeri turun di Kota Parepare,” kata Sofyan, saat ditemui usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Bea dan Cukai, Rabu 26 September 2018.
Sofyan menambahkan, kesulitan saat mengawasi barang-barang impor karena barang tidak langsung di direk dari luar negeri, namun sudah sifatnya antar pulau. Sehingga Bea dan Cukai kesulitan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang impor seperti cakar tersebut. “Jadi sepenuhnya diserahkan ke instansi terkait,” tutupnya. (*)
Penulis : Amiruddin
Editor : Alfiansyah Anwar