SIDRAP, PIJARNEWS.COM- Satreskrim Polres Sidrap berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap perempuan inisial M (36 tahun), warga Jalan Domba, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekira satu tahun lalu atau pada Selasa, 17 Januari 2023, sekitar pukul 00.10 WITA, di Jalan Serigala, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae.
Korban M, melalui kerabatnya, Rahmi, yang juga salah satu ketua Lembaga Kajian Pengawasan Otonomi Daerah (LKPOD) Kabupaten Sidrap, menyatakan rasa syukurnya karena setelah menunggu lebih dari satu tahun, terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, pada Jumat (19/04/2024), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Terduga pelaku yang berhasil kami amankan adalah seorang perempuan yang diketahui berasal dari Desa Cenrana, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone,” ungkap AKP Agung.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban M adalah istri sah dari J, sementara terlapor inisial N (42) diduga menjalin hubungan dengan suami M.
“Sebelumnya, terduga pelaku menelpon terduga korban dan mengajaknya bertemu di depan Penginapan Majauleng yang terletak di Jalan Serigala, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap,” lanjut AKP Agung.
Setelah bertemu, terjadi pertengkaran antara keduanya yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban.
N menendang korban menggunakan kaki kanan, yang mengenai dada korban hingga membuatnya jatuh ke tanah dan ketika korban hendak berdiri, N kembali mencakar lengan tangan kiri korban sebanyak dua kali, menyebabkan luka gores pada lengan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada dada dan luka gores pada lengan kirinya, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah beberapa waktu, tim Unit Satuan Reskrim Polres Sidrap mendapat informasi bahwa terduga pelaku, berada di BTN Griya Hidayat, Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap.
Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil menemui dan mengamankan terduga pelaku, dan membawanya ke Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)