PAREPARE, PIJARNEWS.COM — DPRD Kota Parepare memprotes imbauan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Parepare, Sulawesi Selatan. Protes tersebut terkait imbauan larangan azan menggunakan pengeras suara di masjid. Imbauan tersebut dikeluarkan DMI Parepare terkait upaya menangkal wabah Corona.
Sejumlah anggota DPRD Parepare pun memprotes imbauan resmi DMI tersebut diantaraya Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir dan Anggota Komisi III DPRD Parepare yang juga Ketua Fraksi Nasdem, Yasser Latief.
Menurut Kaharuddin, imbauan tersebut seharusnya tidak boleh melarang mengumandangkan azan. Sebab, azan selain mengajak orang untuk mengerjakan salat, juga menjadi penanda masuknya waktu salat.
“Kalau azan tidak dikumandangkan, bisa saja ada warga di sekitar masjid yang tidak tahu kalau sudah masuk waktu salat. Persoalan orang mau ke masjid atau tidak, kita kembalikan ke warga. Apalagi dalam menyikapi penyebaran virus Corona,” jelas Kahar–sapaan akrab Kaharuddin Kadir yang juga Ketua Pembangunan Masjid Al-Istiqamah di Kantor DPRD Parepare, Selasa (24/3/2020).
Sementara, Anggota Komisi III DPRD Parepare, Yasser Latief juga mengungkapkan, imbauan yang harus dikeluarkan oleh pihak DMI, yakni pihak masjid harus menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun bagi jamaah yang hendak memasuki masjid. Hal itu lebih efektif untuk dilakukan, jika targetnya untuk mencegah penyebaran virus Corona.
“Harusnya, imbauan DMI ke masjid harus sedaikan sabun cuci tangan atau hand sanitizer. Akan sangat bermanfaat bagi kesehatan jamaah dan juga kebersihan masjid,” harap Yasser yang juga Ketua Pembangunan di Masjid Ni’matullah.
Berdasarkan itu, Ketua DMI Parepare KH Abdul Shafatiarah memaparkan, pihaknya bakal melakukan revisi atau peninjauan ulang surat imbauan yang sudah terlanjur tersebar itu.
“Sebelum mengeluarkan imbauan itu, kita sudah berkordinasi dengan MUI dan Kemenag Parepare. Namun, kalau itu diminta untuk direvisi, kami akan lakukan peninjauan ulang demi kemaslahatan.” ujarnya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Parepare.
Diketahui, pada imbauan DMI Parepare bernomor 12/DMI/PR/III/2020 itu, terdapat lima poin. Ditujukan kepada pengurus, imam dan jamaah masjid se-Kota Parepare. Poin yang paling mendapat protes keras, pada poin ke lima. Bunyinya ‘Untuk sementara waktu ditiadakan salat berjamaah di mesjid, dilarang pengajian/azan melalui pengeras suara, dan berkumpul banyak orang’. Protes datang tidak hanya dari DPRD saja, namun juga dari sejumlah warga di Kota Parepare. Perbincangan ini juga ramai di group media sosial seperti facebook dan whatsapp. (*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf
Editor : Alfiansyah Anwar