SIDRAP, PIJARNEWS.COM — DPRD Sidrap kembali disibukkan dengan pembahasan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kelima buah Ranperda itu masing-masing 4 buah Ranperda dari eksekutif dan satu Ranperda merupakan inisiatif DPRD.
Keempat buah Ranperda dari eksekutif masing-masing Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2016, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap no 10 tahun 2010 tentang retribusi terminal, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap 06 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten Sidrap tahun 2014 – 2018 dan Ranperda pengelolaan barang milik daerah.
Sementara Ranperda yang berasal Inisiatif DPRD Sidrap yakni Ranperda perubahan atas perda no 03 tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan keuangan dan anggota DPRD Sidrap.
Sebelum memasuki tahap pembahasan, Senin (24/7) dilakukan penyerahan 4 buah Ranperda dari eksekutif ke DPRD Sidrap dan sebaliknya dari DPRD ke eksekutif untuk Ranperda Inisiatif.
Penyerahan secara simbolis dilakukan Sekretaris Kabupaten Sidrap Sudirman Bungi dan Ketua DPRD Sidrap H Zulkifli Zain.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Sudirman Bungi memberikan penjelasan satu persatu terkait ke empat Ranperda yang telah diserahkan tersebut.
Sudirman menilai dari Ranperda yang diserahkan itu rata-rata merupakan penyesuaian dari regulasi yang ada saat ini. “Ada peraturan yang susah dicabut sehingga perlu untuk segera melakukan penyesuaian, “katanya.
Dengan penyesuaian itu lanjut Sudirman diharapkan tidak ada lagi multi tafsir dan bisa menciptakan harmonisasi dengan peraturan baru nantinya.
Hal sama disampaikan Ketua Badan Legislatif Daerah Syukur Rabaiseng. Ia menilai dengan perubahan urusan prokol dan keuangan DPRD nantinya diharapkan bisa menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakannya sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Ranperda ini akan menjadi pedoman baru nantinya, “pungkas legislator PAN Sidrap ini. (adv-sud/ris).