• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 16 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

DPRD Sidrap Tetapkan 2 Perda dan Bentuk 4 SKPD

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
21 Juni 2019
di Advertorial, Politik

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — DPRD Kabupaten Sidrap menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (21/6/2019).

Rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD tersebut, menyepakati kedua Ranperda ditetapkan menjadi Perda.

Dua perda terbaru tersebut yakni Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Perda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Zulkifli Zain didampingi Wakil Ketua DPRD Sidrap, H Arifin Damis dan H Ikhsan Rakib. Hadir, Bupati Sidrap, H Dollah Mando, Dandim 1420, Letkol J P Situmorang, Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono dan Sekda Sidrap Sudirman Bungi.

Rapat diawali laporan Badan Anggaran DPRD terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018. Anggota DPRD Sidrap, Agus Syamsuddin, selaku juru bicara mengungkap, Banggar menyepakati seluruh draft Ranperda hasil revisi terakhir dengan pemerintah Kabupaten yang akan dievaluasi oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

Berita Terkait

Pemkot Parepare dan DPRD Tetapkan Arah Pembangunan Industri dan Olahraga Lewat Dua Ranperda

Serahkan Draf Naskah Akademik, Upaya AMAN Dukung DPRD Sidrap Bahas Ranperda Masyarakat Adat

DPRD Sidrap Bakal Bahas Ranperda Terkait Masyarakat Adat, AMAN Gelar Semiloka

Pemkab Sidrap dan Dua Legislator NasDem Kolaborasi Benahi Jalan Rusak dari Lanrang hingga Cipotakari

“Seluruh fraksi telah menyepakati draft final pembahasan Banggar sebagaimana tertuang dalam pendapat akhir masing-masing fraksi dan pendapat fraksi tersebut menjadi lampiran tak terpisahkan dari laporan Banggar ini,” imbuhnya.

Adapun hasil pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun tahun 2016 disampaikan juru bicara Pansus, Andi Sugiarno Bahri. Dalam laporannya, disebutkan perubahan susunan Perangkat Daerah termasuk pembentukan 4 SKPD baru di Kabupaten Sidrap.

Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan dimekarkan menjadi dua dinas yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan dan Perikanan.

Selanjutnya, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga dimekarkan menjadi dua dinas, masing-masing Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan berubah nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

Salah satu bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan yaitu Bidang Perhubungan menjadi satu dinas yaitu Dinas Perhubungan.

Kemudian Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Terakhir, Badan Pengelola Keuangan Daerah dimekarkan menjadi dua badan yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.

Sementara itu dalam pendapat akhirnya, Bupati Sidrap, H Dollah Mando menghaturkan penghargaan dan hormat atas kerja keras Banggar dan Pansus DPRD Sidrap.

“Di akhir masa bakti tetap komitmen dan penuh semangat dalam melaksanakan tahapan Pembicaraan Tingkat I dan kunjungan kerja secara maraton sesuai jadwal yang ditetapkan,” tandas Dollah. (adv/alf)

Terkait: DPRD SidrapPerda

TerkaitBerita

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

...

Imigrasi Parepare Layani 38 Pemohon Paspor di CFD Lewat Program PASPORIA

Imigrasi Parepare Layani 38 Pemohon Paspor di CFD Lewat Program PASPORIA

Editor: Muhammad Tohir
14 Juni 2026

...

Jelang Porsenijar Tingkat Provinsi, Wabup Sidrap Pimpin Pembenahan Stadion Ganggawa

Jelang Porsenijar Tingkat Provinsi, Wabup Sidrap Pimpin Pembenahan Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
13 Juni 2026

...

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

...

Berita Terkini

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

Editor: Tim Redaksi
15 Juni 2026

Imigrasi Parepare Layani 38 Pemohon Paspor di CFD Lewat Program PASPORIA

Imigrasi Parepare Layani 38 Pemohon Paspor di CFD Lewat Program PASPORIA

Editor: Muhammad Tohir
14 Juni 2026

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Editor: Tim Redaksi
13 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan