MAKASSAR, PIJARNEWS – Dua narapidana tertangkap tangan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Lapas Kelas I Makassar.
Kedua narapidana tersebut yakni, JN (25) dan JF (25). Warga Bonto Nompo, Gowa tersebut kedapatan oleh petugas Lapas Kelas I Makassar pada Senin (15/1) lalu.
Saat tertangkap tangan kedua warga Gowa yang ditangkap karena kasus pencurian tersebut tertangkap tangan saat membawa narkoba jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan di dalam lapas.
Kapolsek Rappocini, Kompol Kodrat Muhammad Hartanto menjelaskan, pihaknya mendapat informasi tersebut dari Lapas. Kedua pria yang berprofesi sebagai petani di Gowa tersebut lalu dijemput dan dibawa ke Polsek Rappocini.
“Barang bukti yang ditemukan ada 13 saset kecil narkoba jenis sabu,” jelas Kompol Kodrat Muhammad Hartanto, Rabu (17/1).
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka menjual persaset senilai Rp100 ribu. Hingga kini Polsek masih melakukan interogasi terkait asal sabu tersebut dan akan diedarkan kepada siapa saja. (ang/asw)