PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Proses penyerahan perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh partai politik (Parpol) resmi ditutup, Ahad (9/7/2023).
Di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menerima perbaikan berkas 14 partai dari 16 partai yang sebelumnya mengajukan Bacaleg pada 1-14 Mei 2023.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan KPU Parepare Safriani Sudirman mengatakan dari 16 partai yang sebelumnya sudah menyerahkan berkas Bacalegnya, ada dua pertai yang tidak melakukan perbaikan berkas.
“Ada dua partai yang tidak lakukan,” ungkapnya kepada Pijarnews.com, Senin (10/7/2023).
Lebih lanjut, saat ditanya apakah ada perubahan komposisi dari 16 partai, terkait adanya Bacaleg partai yang mengundurkan diri, dia mengungkapkan, jika ada partai yang Bacalegnya mundur, namun kata dia, belum bisa disampaikan nama partainya.
“Belum bisa disampaikan nama partainya, nanti ada waktunya diumumkan,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, jika KPU Parepare tidak mengalami kendala dalam proses penerimaan perbaikan berkas dari partai.
Setelah tahapan perbaikan berkas administrasi partai, Safriani mengungkapkan, tahapan selanjutnya ialah, verifikasi administrasi perbaikan. “Dalam jadwal tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023,” tulisnya.
Hingga berita ini dirilis, Safriani menambahkan, belum ada informasi mengenai penambahan waktu untuk perbaikan berkas Bacaleg oleh partai.
Reporter : Wahyuddin