PINRANG, PIJARNEWS.COM — Dua oknum polisi yang terlibat dalam kasus pengedaran sabu-sabu di Pinrang, telah memasuki tahap putusan. Mereka adalah Anggota Reserse Polsek Baranti, Kabupaten Sidrap, Brigpol Supardi dan anggota Polres Mamasa, Sulawesi Barat, Brigpol Edy Chandra.
Brigpol Supardi merupakan warga Kampung Kanni, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Sementara Brigpol Edy Chandra adalah warga Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Kedua terdakwa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliyar. “Namun jika terdakwa tak mampu membayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara 2 tahun,” tutur Firman Akbar Hakim Anggota I Pengadilan Negeri Pinrang Jumat sore (3/2/2017)
Ia menjelaskan, ada beberapa aturan yang dilanggar oleh kedua terdakwa. “UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 dan Junto pasal 132 ayat 1 tentang pemufakatan dalam prilaku kejahatan,” jelas Firman.
Brigpol Supardi dibekuk karena menyimpan sabu seberat 3,4 kilogram di kediamannya, Kampung Kanni, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang pada bulan April 2016 lalu
Sementara itu, Brigpol Edy Chandra dibekuk di Jakarta. Edy merupakan bagian dari gembong narkotika yang melibatkan rekannya, Brigpol Supardi. (jun/ris)