• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 25 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Dua Tersangka Kasus Obat RSUD Andi Makkasau Dijebloskan ke Rutan Parepare

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
15 Agustus 2019
di Hukum

 

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Setelah menyerahkan diri di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, dua orang tersangka kasus dugaan pengadaan obat RSUD Andi Makkasau Parepare akhirnya dijebloskan ke rutan Parepare, Kamis, 15 Agustus 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Andi Darmawangsa kepada pijarnews.com menceritakan kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya telah menyerahkan diri di kantor Kejati Sulsel, kemarin sekitar pukul 13.00.

“Selanjutnya aspidsus Kejati Sulsel meminta kepada tim penyidik Kejari Parepare untuk segera menjemput tersangka,” jelasnya.

Setelah penyidik menjelaskan hak dan kewajiban, tersangka selanjutnya dibawa ke Parepare sekitar pukul 19.00 dan tiba di kantor Kejari Parepare sekitar pukul 00.45.

Berita Terkait

2 Terdakwa Anggaran Belanja Dinkes Parepare Dijerat 5 dan 4 Tahun Penjara

Soal Dugaan Penggunaan Dana Bos untuk Bimtek Kepsek ke Bali, Kasi Intel Kejari Sudah Klarifikasi dan Masih Pendalaman

Soal Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Kejaksaan Parepare Rencana Tetapkan Tersangka Usai Lebaran

Ditaksir Rugikan Negara Rp4 Miliar, Kejari Parepare Geledah Kantor Disnaker

“Setelah dibuatkan administrasi penahanan, selanjutnya pada pukul 01.50 penyidik mengantar tersangka ke rutan kota Parepare,” papar Darmawangsa.

Tersangka, dr Muhammad Yamin (mantan Plt Direktur RSUD Andi Makkasau) dan Taufiqurahman (mantan Bendahara RSUD Andi Makkasau Parepare) sebelumnya sempat buron dan masuk  Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Buron tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan obat alat dan habis paka pada Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Andi Makkasau kota Parepare yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi Makassar.

“Kami secepatnya akan melakukan Pelimpahan ke pengadilan Tipikor Makassar,” jelasnya. (*)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Kejari Parepare

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Pendidikan dalam Bayang-bayang Krisis Energi, Siapa yang Menjadi Korban

Editor: Muhammad Tohir
25 Maret 2026

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
24 Maret 2026

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan