• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Dua Tersangka Kasus Obat RSUD Andi Makkasau Dijebloskan ke Rutan Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
15 Agustus 2019
di Hukum
Dua Tersangka Kasus Obat RSUD Andi Makkasau Dijebloskan ke Rutan Parepare

 

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Setelah menyerahkan diri di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, dua orang tersangka kasus dugaan pengadaan obat RSUD Andi Makkasau Parepare akhirnya dijebloskan ke rutan Parepare, Kamis, 15 Agustus 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Andi Darmawangsa kepada pijarnews.com menceritakan kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya telah menyerahkan diri di kantor Kejati Sulsel, kemarin sekitar pukul 13.00.

“Selanjutnya aspidsus Kejati Sulsel meminta kepada tim penyidik Kejari Parepare untuk segera menjemput tersangka,” jelasnya.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

Setelah penyidik menjelaskan hak dan kewajiban, tersangka selanjutnya dibawa ke Parepare sekitar pukul 19.00 dan tiba di kantor Kejari Parepare sekitar pukul 00.45.

“Setelah dibuatkan administrasi penahanan, selanjutnya pada pukul 01.50 penyidik mengantar tersangka ke rutan kota Parepare,” papar Darmawangsa.

Tersangka, dr Muhammad Yamin (mantan Plt Direktur RSUD Andi Makkasau) dan Taufiqurahman (mantan Bendahara RSUD Andi Makkasau Parepare) sebelumnya sempat buron dan masuk  Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Buron tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan obat alat dan habis paka pada Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Andi Makkasau kota Parepare yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi Makassar.

“Kami secepatnya akan melakukan Pelimpahan ke pengadilan Tipikor Makassar,” jelasnya. (*)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Kejari Parepare

BeritaTerkait

2 Terdakwa Anggaran Belanja Dinkes Parepare Dijerat 5 dan 4 Tahun Penjara

2 Terdakwa Anggaran Belanja Dinkes Parepare Dijerat 5 dan 4 Tahun Penjara

Editor: Tohir Muhammad
1 Februari 2023

...

Soal Dugaan Penggunaan Dana Bos untuk Bimtek Kepsek ke Bali, Kasi Intel Kejari Sudah Klarifikasi dan Masih Pendalaman

Soal Dugaan Penggunaan Dana Bos untuk Bimtek Kepsek ke Bali, Kasi Intel Kejari Sudah Klarifikasi dan Masih Pendalaman

Editor: Tohir Muhammad
20 Desember 2022

...

Soal Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Kejaksaan Parepare Rencana Tetapkan Tersangka Usai Lebaran

Soal Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Kejaksaan Parepare Rencana Tetapkan Tersangka Usai Lebaran

Editor: Tohir Muhammad
28 April 2021

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi