• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 30 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Dua Tersangka Kasus Obat RSUD Andi Makkasau Dijebloskan ke Rutan Parepare

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
15 Agustus 2019
di Hukum

 

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Setelah menyerahkan diri di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, dua orang tersangka kasus dugaan pengadaan obat RSUD Andi Makkasau Parepare akhirnya dijebloskan ke rutan Parepare, Kamis, 15 Agustus 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Andi Darmawangsa kepada pijarnews.com menceritakan kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya telah menyerahkan diri di kantor Kejati Sulsel, kemarin sekitar pukul 13.00.

“Selanjutnya aspidsus Kejati Sulsel meminta kepada tim penyidik Kejari Parepare untuk segera menjemput tersangka,” jelasnya.

Setelah penyidik menjelaskan hak dan kewajiban, tersangka selanjutnya dibawa ke Parepare sekitar pukul 19.00 dan tiba di kantor Kejari Parepare sekitar pukul 00.45.

Berita Terkait

2 Terdakwa Anggaran Belanja Dinkes Parepare Dijerat 5 dan 4 Tahun Penjara

Soal Dugaan Penggunaan Dana Bos untuk Bimtek Kepsek ke Bali, Kasi Intel Kejari Sudah Klarifikasi dan Masih Pendalaman

Soal Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Kejaksaan Parepare Rencana Tetapkan Tersangka Usai Lebaran

Ditaksir Rugikan Negara Rp4 Miliar, Kejari Parepare Geledah Kantor Disnaker

“Setelah dibuatkan administrasi penahanan, selanjutnya pada pukul 01.50 penyidik mengantar tersangka ke rutan kota Parepare,” papar Darmawangsa.

Tersangka, dr Muhammad Yamin (mantan Plt Direktur RSUD Andi Makkasau) dan Taufiqurahman (mantan Bendahara RSUD Andi Makkasau Parepare) sebelumnya sempat buron dan masuk  Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Buron tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan obat alat dan habis paka pada Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Andi Makkasau kota Parepare yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi Makassar.

“Kami secepatnya akan melakukan Pelimpahan ke pengadilan Tipikor Makassar,” jelasnya. (*)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Kejari Parepare

TerkaitBerita

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Berita Terkini

Tekan Pengangguran, Pemkot Parepare Raih Penghargaan Nasional

Tekan Pengangguran, Pemkot Parepare Raih Penghargaan Nasional

Editor: Muhammad Tohir
30 Mei 2026

SMAN 5 Parepare Masuk Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026

SMAN 5 Parepare Masuk Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026

Editor: Muhammad Tohir
28 Mei 2026

Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan Sapi 883 Kg di Wattang Bacukiki

Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan Sapi 883 Kg di Wattang Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
28 Mei 2026

Semarak, Wali Kota Parepare Lepas Takbir Keliling Idul Adha 2026

Semarak, Wali Kota Parepare Lepas Takbir Keliling Idul Adha 2026

Editor: Muhammad Tohir
27 Mei 2026

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan