PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Parepare, kembali menerima laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan walikota Parepare, Minggu, pukul 23.00 wita. Laporan yang diterima Panwaslu Kota Parepare atas nama Abdul Razak.
Devisi Pengawasan Penindakan dan Pengawasan antar Lembaga Panwaslu kota Parepare, Ihdar Rady, mengatakan pihaknya, usai menerima laporan di malam hari, Senin pagi langsung mulai bekerja memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ihdar mengatakan telah menerima dua laporan yang masuk, terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN) dan penyaluran beras sejahtera (Rastra). Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pilkada.
“Kami telah menerima laporan semalam, dan hari ini kami lanjutkan dengan memanggil orang-orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan laporan pelanggaran ini,” ujarnya.
Terkait nama-nama yang akan dipanggil, Ihdar hanya menjelaskan, selain pelapor, pihaknya juga akan mengundang badan kepegawaian daerah (BKD) Parepare terkait dugaan mutasi yang dilakukan enam bulan sebelum masa Pilkada. Sementara terkait Rastra terdapat laporan dugaan politisasi program Rastra, yang menguntungkan calon nomor urut satu atau petahana. (rls/abd)