PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pimpinan DPRD Kota Parepare dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Parepare. Pasalnya, Pimpinan DPRD memimpin rapat paripurna yang diduga tidak memenuhi syarat kuorum.
hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Nasdem Parepare Yasser Latief dan Legislator Gerindra Yusuf Lapanna saat melaporkan pimpinan DPRD Parepare, Nurhatina Tipu dan Rahmat Sjamsu Alam ke BK DPRD Parepare, Rabu (24/11/2021).
“Pimpinan DPRD diduga melaksanakan paripurna meski tidak Kuorum, pada Selasa 23 November 2022 lalu. Ini melanggar tata tertib rapat paripurna dan kode etik. Ini yang kami laporkan ke Badan Kehormatan,” ujar Yasser Latief kepada BK DPRD Parepare.
Yasser Latief menjelaskan, syarat kuorum rapat paripurna sudah diatur dalam peraturan DPRD Kota Parepare nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, pasal 120 ayat 1. Pada huruf C, berbunyi rapat paripurna memenuhi syarat kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD.
“Rapat paripurna terbukti tidak kuorum. Dibuktikan karena pimpinan sempat menskorsing sidang. Setelah diskorsing, tetap tidak kuorum. Anehnya kok tetap dilanjutkan rapat paripurnanya. Ini jelas melanggar tata tertib,” tegasnya.
Senada disampaikan Legislator Partai Gerindra, Yusuf Lapanna. Dia berharap BK dapat profesional dalam menjalankan tupoksinya untuk menangani persoalan yang menjadi aduannya.
“Kita titip persoalan ini untuk ditindaklanjuti tanpa ada intervensi, mengingat yang dilaporkan adalah pimpinan DPRD. Kita hanya berharap, semoga Badan Kehormatan punya nyali untuk melakukan pemeriksaan,” tandas dia.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Parepare, Sudirman Tansi mengatakan, akan menindaklanjuti laporan dari Legislator NasDem dan Gerindra itu. Namun, kata dia, ia juga meminta agar laporan itu bisa dibuat secara tertulis.
Legislator PBB itu juga mengatakan, soal dugaan pelanggaran tata tertib yang dilaporkan, tentu BK DPRD Parepare akan melakukan klarifikasi kepada Pimpinan.
“Tentu pimpinan juga punya alasan tersendiri mengapa mereka tetap melanjutkan rapat paripurna itu. Kita lakukan klarifikasi dahulu,” ujar Sudirman yang didampingi anggota BK DPRD Parepare, Asmawati Zainuddin.
Sekadar diketahui, berdasarkan jadwal DPRD Parepare pada Selasa 23 November 2022 lalu, ada Tiga Paripurna yang dijadwalkan. Yakni, Penyampaian Laporan Hasil Banggar terhadap Rancangan APBD 2022. Kedua, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022. Terakhir, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Parepare Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2022.
Selain itu, Fraksi NasDem sendiri juga mengikuti rapat paripurna pandangan fraksi terhadap Ranperda APBD 2022. Di situ, Fraksi NasDem Parepare menyatakan menolak Ranperda ditetapkan sebagai perda.(A)
Editor : Mulyadi Ma’ruf