• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 1 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Dugaan Pungli Surat Tanah, Begini Penjelasan Camat Bacukiki Barat

Editor: Ibrah La Iman
6 Maret 2017
di Sulselbar
Dugaan Pungli Surat Tanah, Begini Penjelasan Camat Bacukiki Barat

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Camat Bacukiki Barat Andi Erwin Pallawarukka menanggapi menghangatnya dugaan pungli di kantor yang dia pimpin. Erwin menyebut, pengurusan surat tanah sejatinya bebas biaya.

Dia mengaku telah menanyakan kepada Kepala Seksi yang membidangi, dan dijelaskan bahwa memang tidak ada biaya pengurusan surat perolehan hak. “Memang tidak ada aturan yang jelas mengenai itu. Kasi terkait sudah sampaikan ke warga Kampung Mandar bahwa tidak ada biaya resmi, tetapi biasanya memang ada pungutan Rp700ribu,” urainya saat ditemui PIJAR diruangannya, Senin 6 Maret.

Erwin mengakui, biaya Rp700ribu itu bukan biaya resmi. Dia juga menyebut saat masih menjadi Camat Bacukiki pembayaran serupa kerap dibebankan kepada warga, namun nominalnya hanya Rp400ribu. “Itu bukan untuk saya, biasanya buat staf yang mengurusi, yang mengetik,” jelasnya.

Namun demikian, Erwin menyebut baru kali ini ada keluhan mengenai pungutan tersebut selama dua tahun dia menjabat camat. “Sebenarnya saya sangat senang kalau gratis, tidak ada lagi yang menghantui. Soal ini, saya hanya bertanya pada camat sebelumnya, biasanya berapa?,” akunya.

BeritaTerkait

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

31 Juli 2026
UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026

* Tanpa Kuitansi Bukti Pembayaran

Sebelumnya, hal ini menjadi polemik usai warga merasa keberatan dengan mahalnya biaya pengurusan surat perolehan hak, prona dan BPHTB. Saat warga hendak membayar dan meminta kuitansi sesuai petunjuk Ketua RW, staf di Kecamatan Bacukiki Barat tidak bersedia memberikan kutansi.

“Kami sih sebenarnya bersedia bayar, tetapi kami ikuti petunjuk pak RW agar meminta kuitansi bukti pembayaran, itu juga ternyata tidak dikasih. Ini bukan hanya surat kepemilikan, tetapi juga prona hingga BPHTB,” beber tokoh pemuda di Kampung Mandar, Syahruddin

Dari situ, warga curiga bahwa itu adalah pungli. Dan mengadukan masalah itu kepada Wakil Ketua DPRD Rahmat Sjam dan Ketua Komisi I Tasming Hamid. Warga juga berharap, Tim Saber Pungli bisa bergerak menindak persoalan tersebut. (mul/ris)

Terkait: PareparePungli

BeritaTerkait

KUA-PPAS 2027 Diserahkan ke DPRD, Pemkot Parepare Prioritaskan Pelayanan Publik

KUA-PPAS 2027 Diserahkan ke DPRD, Pemkot Parepare Prioritaskan Pelayanan Publik

Editor: Tohir Muhammad
29 Juli 2026

...

Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan di Jalan Kusuma

Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan di Jalan Kusuma

Editor: Tohir Muhammad
28 Juli 2026

...

Tasming Hamid ke Calon Paskibraka Parepare: Jangan Bangga Seragam, Banggalah pada Integritas

Tasming Hamid ke Calon Paskibraka Parepare: Jangan Bangga Seragam, Banggalah pada Integritas

Editor: Tohir Muhammad
27 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi