• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Gegara Rusak Taman Kota, Begini Serunya Satpol PP Sidrap Tangkap Ternak Liar

Editor: Alfiansyah Anwar
27 Juni 2019
di Sulselbar
Gegara Rusak Taman Kota, Begini Serunya Satpol PP Sidrap Tangkap Ternak Liar

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Satuan Polisi Pamong Praja Sidrap, Kamis (27/6/2019), melakukan operasi penertiban ternak yang berkeliaran di beberapa titik dalam Kota Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.

Sedikitnya 9 ekor kambing diamankan karena mengganggu dan merusak taman kota serta tanaman milik warga. Penangkapan kambing ini terlihat seru seperti dalam foto yang dikirim Tim Publikasi Dinas Kominfo Pemkab Sidrap. Sejumlah Satpol PP terlihat ketawa saat menangkap dan mengevakuasi kambing tak bertuan lalu menaikkannya ke atas mobil operasional Satpol PP.

Kabid Trantib Umum Satpol PP dan Damkar Sidrap, Fasrah Nur mengatakan, operasi dilakukan atas laporan warga yang resah karena keberadaan ternak liar tersebut.

Satpol PP Sidrap tangkap kambing liar.
Kambing liar

“Untuk itu, kami melakukan patroli keliling Pangkajene, taman kota dan pemukiman warga,” ujar Fasrah.

BeritaTerkait

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026

Lebih jauh Fasrah mengungkap, sesuai Perda Nomor 27 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pemeliharaan Ternak Besar dan Kecil, maka semua hewan ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa digembalakan dianggap ternak liar dan dapat ditangkap oleh petugas.

“Ternak liar yang terjaring, kita bawa ke rumah tahanan ternak milik Dinas Peternakan, bagi pemilik yang mau mengambil ternaknya harus menandatangani surat pernyataan di Kantor Satpol PP dan membayar biaya pemeliharaan dan pengamanan di rumah tahanan ternak,” papar Fasrah.

Sesuai perda, sambungnya, biaya pemeliharaan ternak kecil termasuk kambing Rp25.000/ekor/hari, sedang ternak besar Rp50.000/ekor/hari. (adv/alf)

Terkait: SATPOL PPTernak Liar

BeritaTerkait

Bawaslu dan Satpol PP Parepare Bersihkan APK

Bawaslu dan Satpol PP Parepare Bersihkan APK

Editor: Tohir Muhammad
9 November 2023

...

TNI-POLRI dan Satpol PP Pinrang Razia Pekat

TNI-POLRI dan Satpol PP Pinrang Razia Pekat

Editor: Tohir Muhammad
13 Agustus 2023

...

Arsa Roti, Yang Pemiliknya Miliki Pengalaman Kerap Dikejar Satpol PP

Arsa Roti, Yang Pemiliknya Miliki Pengalaman Kerap Dikejar Satpol PP

Editor: Tohir Muhammad
29 Mei 2023

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi