• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Gegara Rusak Taman Kota, Begini Serunya Satpol PP Sidrap Tangkap Ternak Liar

Editor: Alfiansyah Anwar
27 Juni 2019
di Sulselbar
Gegara Rusak Taman Kota, Begini Serunya Satpol PP Sidrap Tangkap Ternak Liar

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Satuan Polisi Pamong Praja Sidrap, Kamis (27/6/2019), melakukan operasi penertiban ternak yang berkeliaran di beberapa titik dalam Kota Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.

Sedikitnya 9 ekor kambing diamankan karena mengganggu dan merusak taman kota serta tanaman milik warga. Penangkapan kambing ini terlihat seru seperti dalam foto yang dikirim Tim Publikasi Dinas Kominfo Pemkab Sidrap. Sejumlah Satpol PP terlihat ketawa saat menangkap dan mengevakuasi kambing tak bertuan lalu menaikkannya ke atas mobil operasional Satpol PP.

Kabid Trantib Umum Satpol PP dan Damkar Sidrap, Fasrah Nur mengatakan, operasi dilakukan atas laporan warga yang resah karena keberadaan ternak liar tersebut.

Satpol PP Sidrap tangkap kambing liar.
Kambing liar

“Untuk itu, kami melakukan patroli keliling Pangkajene, taman kota dan pemukiman warga,” ujar Fasrah.

BeritaTerkait

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026
Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026

Lebih jauh Fasrah mengungkap, sesuai Perda Nomor 27 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pemeliharaan Ternak Besar dan Kecil, maka semua hewan ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa digembalakan dianggap ternak liar dan dapat ditangkap oleh petugas.

“Ternak liar yang terjaring, kita bawa ke rumah tahanan ternak milik Dinas Peternakan, bagi pemilik yang mau mengambil ternaknya harus menandatangani surat pernyataan di Kantor Satpol PP dan membayar biaya pemeliharaan dan pengamanan di rumah tahanan ternak,” papar Fasrah.

Sesuai perda, sambungnya, biaya pemeliharaan ternak kecil termasuk kambing Rp25.000/ekor/hari, sedang ternak besar Rp50.000/ekor/hari. (adv/alf)

Terkait: SATPOL PPTernak Liar

BeritaTerkait

Bawaslu dan Satpol PP Parepare Bersihkan APK

Bawaslu dan Satpol PP Parepare Bersihkan APK

Editor: Tohir Muhammad
9 November 2023

...

TNI-POLRI dan Satpol PP Pinrang Razia Pekat

TNI-POLRI dan Satpol PP Pinrang Razia Pekat

Editor: Tohir Muhammad
13 Agustus 2023

...

Arsa Roti, Yang Pemiliknya Miliki Pengalaman Kerap Dikejar Satpol PP

Arsa Roti, Yang Pemiliknya Miliki Pengalaman Kerap Dikejar Satpol PP

Editor: Tohir Muhammad
29 Mei 2023

...

Berita Populer

  • Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone BerAmal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026, Tekuk Sidrap United Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawali Parepare Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi