MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui kuasa hukumnya melakukan pencabutan laporan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Presiden RI, Joko Widodo dan dirinya, yang dilakukan salah satu warga Makassar.
Kepala Subdit (Kasubdit) II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kompol Wirdhayanto Hadicaksono menejelaskan, laporan tersebut dicabut oleh pelapor, dalam hal ini Gubernur Sulsel, SYL. Laporan tersebut dicabut beberapa hari lalu. Pelaku, Muh Irfan Nur alias Ippank alias Inno (33) kini sudah dibebaskan. Akan tetapi masih diminta wajib lapor.
“Pihak gubernur telah melakukan pencabutan aduan. Itukan tindak pidana delik aduan,” kata Kompol Wridhayanto Hadicaksono.
Sebelumnya, Inno Warga Kelurahan Taman Maung, Kecamatan panakkukang, Makassar ditangkap Satgas Patroli Siber Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel usai memposting keluhan di Facebook terkait kebosanannya dengan kepemimpinan Presiden RI dan Gubernur Sulsel.
Pada akun Facebook milik Inno dengan nama Irfan Inno Muh, ia memposting kalimat ”Bosan dengan Kepemimpinan JOKOWI dan Syarul Yasin.. Kerahkan Relawan dari Sabang marauke.. Jokowi dan Syahrul Yasin vs InnoNesia music”.
Selain postingan tulisan tersebut ia juga memposting gambar Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo bertuliskan penipu dan pengecut. Inno memposting pada (16/2), sekitar pukul 19.00 Wita sesuai jam postingannya. Inno ditangkap di rumahnya pada (5/3), sekitar pukul 11.00 Wita.(mks)