PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus guru agama Darmawati yang dipidana memukul siswinya, Ayu Ashari karena malas salat duhur berjamaah, terus bergulir. Putusan bersalah oleh Pengadilan Negeri Parepare dengan vonis 3 Bulan penjara ,7 bulan percobaan dinilai cacat hukum.
Hal ini diungkapkan oleh Nasir Dollo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare, Kamis 28/7. “Pada dasarnya, harus dibuktikan dulu unsur melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa, kalau tidak memenuhi syaratyang ditentukan oleh UU, maka itu batal demi hukum,” urai dia.
Nasir memaparkan dakwaan Jaksa hanya mengacu pada pasal 80 ayat 1 dan pasal 76 c UU nomor 35 tahun 2014 tanpa merujuk pada pasal lainnya.
“Seharusnya JPU maupun pengadilan harus membuktikan dulu unsur yang merujuk pada pasal 1 ayat 15 yang menjadi delik yang harus diperiksa dalam perkara ini, JPU tidak memasukkan itu dalam dakwaan berarti otomatis tidak diperiksa , jadi mana mungkin bisa terbukti,” jelasnya.
Ketua Koordinat Perjuangan Rakyat (Kopera) itu melihat putusan tersebut cacat hukum dan teramat ganjil. Guru, kata dia dalam melakukan tindakan pembinaan mempunyai hak .
“Apakah memang tindakan guru tersebut melawan hukum sedangkan kajian itu tidak dimasukkan dalam dakwaan. Ironisnya hakim menjatuhkan pidana padahal dalam Yurisprudensi MA, guru tidak bisa dipidana dalam upayanya mendisiplinkan anak,” tegasnya.
Nasir memandang putusan hakim tersebut akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Parepare.
“Bagaimana nasib generasi kita ke depan jika keadaannya seperti ini saya tidak bisa bayangkan moral generasi berikutnya seperti apa,” tutup dia. (ris)