• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Hasil Penggeledahan Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Nurdin, KPK Amankan Uang Rp1,4 M

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 Maret 2021
di Hukum, Kriminal, Nasional
Hasil Penggeledahan Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Nurdin, KPK Amankan Uang Rp1,4 M

KPK mengamankan uang dari hasil penggeledahan terkait kasus Nurdin Abdullah. (Foto: internet)

 

JAKARTA, PIJARNEWS.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp1,4 miliar dari hasil penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
KPK menduga uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

“Ditemukan uang sekitar Rp1,4 miliar  dan mata uang asing sebesar US$10.000 dan Sin$190.000,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (4/3/2021).

BeritaTerkait

Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

14 Juli 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

5 Juni 2026
Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

31 Mei 2026

Ali menjelaskan penyidik akan menganalisis temuan uang tersebut untuk disita dengan seizin Dewan Pengawas KPK.

“Terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisis mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ucap dia.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan uang tersebut diperoleh dari penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Nurdin di Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor. Satu di antaranya ialah dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto.

Uang itu berkaitan dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Nurdin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Agung dan Sekretaris Dinas PU Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, sebagai tersangka. (*)

Sumber: CNN Indonesia.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

 

Terkait: KPKNurdin AbdullahOTT KPK

BeritaTerkait

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Tohir Muhammad
2 Juli 2026

...

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Editor: Tohir Muhammad
2 Desember 2025

...

Ciptakan Tata Kelola Pemerintahan Bersih Pemkab Pinrang Dukung MCP KPK

Editor: Tohir Muhammad
8 Oktober 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi