• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 11 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

HMI Parepare Kecam Pidana untuk Bu Darma

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
30 Juli 2017
di Pendidikan, Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — HMI Cabang Parepare mengecam keras pidana terhada guru agama SMA 3 Parepare, Darmawati. Aktivis HMI menggelar aksi damai didepan Ikon Kota, Monumen Cinta Sejati Habibie-Ainun, Minggu 30/7.

Ketua HMI Parepare Hendri Sumarja menguraikan, sangat ironis seorang guru, apalagi guru agama dipidana dalam upayanya mendisiplinkan siswa, dengan mengajak salat berjamaah.

“Ini sungguh ironi bagi guru agama yang sejatinya hanya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik. Menyedihkan, karena tanpa peran guru kita semua tidak bisa seperti sekarang ini,” jelas Hendri.

Dalam orasinya, Hendri menegaskan bahwa HMI tidak rela melihat seorang guru duduk dikursi pesakitan. Disidang dan diputuskan bersalah. HMI akan terus mengawal proses hukum Bu Darma, jika memutuskan banding.

Aksi damai tersebut dilakukan sekira pukul 13.00 siang. HMI menggelar orasi ditengah pengendara yang melintas didepan monumen, menyanyikan hymne guru dan lagu perjuangan mahasiswa. Diakhiri dengan membacakan pernyataan sikap.

Berita Terkait

Kader HMI Parepare Apresiasi Penetapan Lafran Pane sebagai Pahlawan Nasional

PMII, HMI, dan IMM Desak Saber Pungli Bongkar Aktor di ULP

Bu Darma Ternyata Tidak Pernah ‘Dimediasi’ ?

Dukungan Terus Mengalir untuk Bu Darma

Sebelumnya, Darmawati -yang belakangan diketahui juga merupakan pengurus Kahmi Parepare- divonis 3 bulan penjara dengan 7 bulan masa percobaan. Darma dianggap bersalah telah memukul siswinya di SMA 3 Parepare, AA saat menyuruh para siswa melaksanakan salat duhur berjamaah.

Berikut pernyataan sikap HMI Parepare;
1. Mengutuk KERAS vonis bersalah oleh majelis hakim kepada Ibu Darma.
Yang pada fakta perjalanan kasusnya tidak mendapat pendampingan hukum, dan pada faktanya Ibu Darma hanya melaksanakan tugasnya sebagai pendidik untuk mendisiplinkan siswinya.
2. Menuntut Komisi Yudisial untuk menginvestigasi kembali keputusan MAJELIS hakim atas ibu Darma.
3. Meminta kepada mahkamah agung untuk menganulir vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada Ibu Darmawati menjadi bebas murni,
4. Meminta komitmen Pemkot Parepare dan DPRD Parepare, melindungi profesi guru. (ris)

Terkait: Guru DipidanaHMI Parepare

TerkaitBerita

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

SMAN 5 Parepare Masuk Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026

SMAN 5 Parepare Masuk Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026

Editor: Muhammad Tohir
28 Mei 2026

...

Santri Ponpes Tassbeh Baitul Qur’an Raih Medali Perunggu Nasional di ISO 7.0

Santri Ponpes Tassbeh Baitul Qur’an Raih Medali Perunggu Nasional di ISO 7.0

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan