MAKASSAR,PIJARNEWS.COM– Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya dua minggu berturut-turut, di rumahnya di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar.
Kejadian bermula sekitar dua minggu lalu, pada pertengahan Januari. Tepat saat nenek tiri dari remaja perempuan inisial IA (20) meninggal dunia. Kejadian aneh lalu terjadi padanya, IA bermimpi dilempari ayam oleh sepupunya sendiri.
IA lalu menyampaikan hal tersebut kepada ayah tirinya, HS (40). Saat itu, HS mengaku bahwa mimpi anak tirinya tersebut merupakan pertanda buruk. Harus segera diobati.
Dengan mengaku bisa mengobati IA, HS lalu meminta anak tirinya tersebut untuk bersiap pada malam harinya. Sekitar pukul 23.00 Wita, di rumahnya, HS lalu memanggil IA. Korban diminta ke dekat pintu dapur dengan modus sudah akan memulai pengobatannya.
HS lalu memulai modusnya sebagai dukun. Awalnya ia memegang kepala korban lalu meminta korban melepaskan celananya. Pelaku lalu mulai meraba-raba seluruh tubuh korban hingga ke bagian kemaluan korban.
Hal tersebut dilakukan di dekat dapur selama satu minggu berturut-turut. IA tidak menaruh curiga lantaran masih percaya dengan modus yang dilakukan pelaku. Satu minggu melancarkan aksinya, ibu korban pun meninggal dunia.
Kematian ibu korban pun semakin membuat aksi pelaku lebih leluasa. Setelah itu, pelaku melakukan aksi yang sama ke anak tirinya didalam kamar pelaku. Saat didalam kamar tersebut modus yang digunakan mulai bervariasi mulai dengan menggunakan air hinga pasir. Akan tetapi, IA tetap diminta telanjang oleh pelaku dan pelaku kembali meraba-raba seluruh tubuh korbannya.
Tindakan tersebut berlangsung satu minggu. Hingga pada suatu malam di kamar pelaku, HS sempat memasukkan jarinya ke bagian vital korban. Merasa keberatan, IA lalu menceritakan hal tersebut ke sepupunya.
Setelah itu, korban memberanikan diri melaporkan hal tersebut ke Polsek Makassar. IA datang Kamis (22/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Tim Resmob Polsek Makassar lalu diturunkan mendatangi rumah pelaku. Pelaku lalu diamankan ke Mapolsek Makassar.
” Modusnya dia mengaku dukun. Bisa mengobati korban. Kami melakukan visum untuk membuktikan bahwa apa betul korban dicabuli, ” jelas Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Harianto Rahman.
Kini HS diancam pasal 289 tentang Kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(mks)