PINRANG, PIJARNEWS.COM — AB (44) kini tak bisa lagi memenuhi kelainan nafsunya setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang menangkap dan dibawa ke Mapolres Pinrang, Selasa, 6 Mei 2022.
AB diamankan di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang oleh petugas yang dipimpin Kanit Resmob. AB dilaporkan telah melakukan tindak kejahatan asusila yang korbannya adalah anak tirinya yang masih di bawah umur.
Aksi pelaku dilakukan pada November 2021 di kediaman Ibu Korban di Kecamatan Watang Sawitto, dimana pelaku juga tinggal di rumah tersebut bersama korban.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya.
“Benar, kita sudah amankan pelaku, dimana pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi anak tirinya sendiri,” kata Muhalis, Selasa 12 Mei 2022.
Muhalis menambahkan, pelaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Kejadiannya setiap kali ibu korban pergi ke pasar.
“Ibu korban menitipkan anaknya sama bapak tirinya sehingga korban tinggal berdua dengan tersangka di rumah,” ucapnya.
Dari situlah, lanjut Muhalis, pelaku mendekati korban dan memaksa korban melakukan persetubuhan. Karena takut, sehingga korban pasrah dan disetubuhi pelaku. (FM)