Prof Dr dr Idrus Andi Paturusi SpBO
MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar menyoroti kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar yang memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat di tengah terus meningkatnya angka positif Covid-19.
Sebagaimana diketahui, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengeluarkan surat edaran yang membolehkan aktivitas usaha beroperasi sampai pukul 22.00 WITA dari sebelumnya hanya hingga pukul 19.00 WITA. Aturan ini berlaku mulai Selasa, 12 Januari hingga 26 Januari 2021.
Dewan Pertimbangan IDI Kota Makassar, Prof Dr dr Idrus Andi Paturusi SpBO, Selasa (12/1/2021), sangat menyesalkan keputusan Pj Wali Kota Makassar ini. Apalagi, saat ini kondisi Covid-19 di Sulsel, khususnya Kota Makassar sangat memprihatinkan.
“Apa yang diambil Pj Wali Kota Makassar sangat kontra dengan kondisi di lapangan. Di tengah peningkatan pasien positif Covid-19 justru memberikan kelonggaran beraktivitas,” terangnya.
Mantan Rektor Unhas Makassar ini, menjelaskan, sejak awal tahun 2021 ini, terus terjadi peningkatan positif Covid-19 dengan Makassar sebagai episentrumnya. Hal ini harusnya menjadi perhatian Pemerinta Kota (Pemkot) Makassar. Dimana data tertular virus Covid-19 di Sulsel, yaitu 1 Januari 2021 sebanyak 550 kasus, 2 Januari 2021 berjumlah 590 kasus, 3 Januari 2021 dengan 595 kasus, 4 Januari 2021 510 kasus, 5 Januari 2021 639 kasus, 6 Januari 2021 463 kasus, 7 Januari 2021 366, 8 Januari 2021 588, 9 Januari 2021 580, 10 Januari 2021 585, dan 11 Januari 2021 sebanyak 616.
“Kita melihat data, baik peningkatan kasus baru maupun kematian dan penggunaan RS (Rumah Sakit), maka agak membingungkan isi surat edaran wali kota di atas. Kemarin 1 lagi dokter wafat. Minggu lalu 3 Professor di Makassar wafat. RS dan hotel isolasi mandiri penuh, IDI sudah mengingatkan, tapi hasilnya seperti ini. Yang ditakutkan kalau dokter bersama nakes sudah berjatuhan maka pelayanan bisa lumpuh. Kebijakan Pj Wali Kota Makassar ini, juga sangat bertentangan dengan imbauan IDI untuk senantiasa tidak menganggap remeh pandemi Covid-19,” terangnya.
Ketua IDI Kota Makassar DR dr Siswanto Wahab SpKK didampingi Humas IDI Kota Makassar dr Wachyudi Muchsin SH mengatakan, dengan makin banyaknya, dokter yang gugur, justru harusnya makin menyadarkan masyarakat agar jangan menganggap remeh pandemi Covid-19 yang saat ini tingkat penyebarannya lebih massif akibat klaster pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dan klaster liburan akhir tahun dari awal penyebaran virus corona. Apalagi, dengan makin banyaknya dokter yang gugur menjadi pahlawan kemanusiaan Covid-19. Dimana, saat ini sudah ada 11 dokter terbaik anggota IDI Kota Makassar meninggal dunia.
“Untuk itu, IDI Kota Makassar mengimbau agar tetap waspada serta disiplin protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), sebab Makassar masuk zona merah, sehingga kebijakan pelonggaran aktivitas bisnis, perkantoran, sosial, dan pendidikan perlu diketatkan kembali. Dengan mematuhi 3 M itu, upaya yang paling efektif dan efisien bisa kita lakukan dalam menekan laju Covid-19,” tegasnya.
Apalagi, saat ini, tingkat penularan Covid-19 kembali melonjak dan jumlah pasien yang membutuhkan perawatan juga semakin banyak. Belum lagi adanya varian baru virus corona atau SARS-CoV-2 yang ditemukan di Inggris lebih menular.
Dokter Anto, sapaan Siswanto Wahab, mengatakan, penularan varian baru virus corona B117 ini, bisa mencapai 70 kali lebih kuat penyebarannya.
”Okupansi ruang isolasi di Makassar sudah di atas 85 persen dan ICU (unit perawatan intensif) di atas 80 persen. Daerah-daerah lain juga sama saja, pasien terus bertambah ‘penularannya tinggi’,” sebutnya.
Dokter Anto menjelaskan, tingginya penularan Covid-19 di Indonesia juga bisa dilihat dari data awal tahun kembali pecahkan rekor positivity rate capai 36,6 persen. Data harian positivity rate Indonesia ini sudah lima kali jauh lebih tinggi dari ambang maksimal yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 persen.
Kasus aktif di Indonesia juga terus meningkat secara signifikan dampak dari klaster pilkada dan klaster liburan tahun 2021 baru. IDI Kota Makassar sudah mengingatkan bahayanya, terbukti saat ini kenaikan melonjak tajam dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Dimana sejak memasuki 2021, Sulsel hari demi hari terus cetak rekor diantara rekor yang tertular virus Covid-19.
“Sejak awal tahun hingga saat ini jika dirata-ratakan 500-an kasus yang terpapar Covid-19 setiap hari di Sulsel. Dimana Makassar sebagai pusat episentrumnya,” jelas Dokter Anto.
Humas IDI Kota Makassar, dr Wachyudi Muchsin SH, menambahkan, keputusan pelonggaran pembatasan aktivitas malam yang diberikan Pemkot Makassar pertanda ketidakpekaan kondisi dokter dan nakes serta kondisi tingginya Covid-19 di Sulsel, dimana Makassar sebagai episentrum.
“Sungguh sangat disayangkan di saat angka meninggi malah buat aturan baru aktivitas usaha diperpanjang sampai pukul 22.00 WITA. Sebelumnya, hanya hingga pukul 19.00 WITA. Pada harapan kita justru diperketat lagi,” tegasnya.
“Menghidupkan sektor usaha tidak disalahkan, tapi panglima tertinggi adalah kesehatan di tengah suasana pandemi Covid-19 yang ada saat ini,” tambah Dokter Koboi, sapaan akrab Wachyudi Muchsin.
Sebelumnya, Pemkot Makassar kembali perpanjang jam malam. Kebijakan ini berlaku sampai 26 Januari 2021.
Namun, pada aturan baru ini, aktivitas usaha diperpanjang sampai pukul 22.00 WITA. Sebelumnya, hanya hingga pukul 19.00 WITA.
Keputusan itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 448.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.
“Fasilitas umum, operasional mal, cafe, restoran, rumah makan, warkop, game center, dan kegiatan berkumpul hanya sampai jam 22.00 WITA mulai 12 Januari hingga 26 Januari 2021,” tulis Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, dalam edarannya, Senin (11/1/2021) malam.
Tidak hanya memperpanjang jam operasional pelaku usaha, Pemkot Makassar tidak lagi menutup tempat wisata ataupun fasilitas umum. Semuanya sudah bisa dibuka dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WITA. (rls)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna