• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Imigrasi Parepare

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
22 Mei 2026
di Imigrasi Parepare
Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

SIDRAP, PIJARNEWS.COM— Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sidrap melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di PT. Barito Renewables/PT. UPC Sidrap, Jumat (22/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Operasi gabungan diawali dengan briefing di Aula Hotel Grand Sidny pada pukul 09.00 WITA yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Basra Bakri selaku Ketua Tim Operasi.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur Timpora Kabupaten Sidrap, di antaranya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Sidrap, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, hingga instansi teknis terkait lainnya.

Usai briefing, tim bergerak menuju lokasi perusahaan PT. Barito Renewables/PT. UPC Sidrap dan diterima langsung oleh pihak perusahaan.

BeritaTerkait

WNA AS Menikah di Parepare, Imigrasi Cek Status dan Dokumen Keimigrasian

WNA AS Menikah di Parepare, Imigrasi Cek Status dan Dokumen Keimigrasian

11 September 2026
Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Periksa 2 WNA di Sidrap

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Periksa 2 WNA di Sidrap

11 September 2026
93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

8 September 2026
Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

23 Agustus 2026

Dari hasil pemeriksaan, diketahui perusahaan mempekerjakan empat tenaga kerja asing yang terdiri atas satu warga negara Prancis, satu warga negara Denmark, dan dua warga negara China. Para WNA tersebut diketahui tinggal di Hotel Gazzaz dan Perumahan Mutiara Residence Kota Parepare.

Tim gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian para tenaga kerja asing tersebut. Hasilnya, tiga orang tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku, sementara satu warga negara China atas nama Dong Yukun merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Selain pemeriksaan administrasi, tim turut melakukan peninjauan langsung ke area perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, dua warga negara asing, masing-masing warga negara Prancis dan Denmark, berada di lokasi perusahaan, sedangkan dua warga negara China dijadwalkan tiba pada akhir Mei 2026.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan peninjauan lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian,” ujar Ketua Tim Operasi, Basra Bakri.

Dalam kegiatan tersebut, Timpora Kabupaten Sidrap juga mengingatkan pihak perusahaan agar secara aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang bekerja maupun berkunjung di lingkungan perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menyampaikan bahwa kegiatan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan orang asing sekaligus mempererat sinergi antarinstansi dalam pertukaran informasi terkait keberadaan warga negara asing di wilayah Kabupaten Sidrap.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas pengawasan keimigrasian serta memastikan seluruh aktivitas tenaga kerja asing berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait: ImigrasiParepareSidrapTKAUPC

BeritaTerkait

5 Wartawan Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Jurnalis dan Warga Parepare Doa Bersama

5 Wartawan Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Jurnalis dan Warga Parepare Doa Bersama

Editor: Tohir Muhammad
11 September 2026

...

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Periksa 2 WNA di Sidrap

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Periksa 2 WNA di Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
11 September 2026

...

93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

Editor: Tohir Muhammad
8 September 2026

...

Berita Populer

  • IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

    IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Periksa 2 WNA di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WNA AS Menikah di Parepare, Imigrasi Cek Status dan Dokumen Keimigrasian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi