PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Kantor Imigrasi Kelas II Khusus TPI Parepare memberikan 50 kuota setiap harinya untuk pembuatan paspor selama Januari 2024. Program Paspor Simpatik ini dilakukan dalam memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-74.
“Dalam rangka memperingati hari Bhakti Imigrasi ke-74, Kantor Imigrasi Kelas II Khusus TPI Parepare menyelenggarakan layanan Paspor Simpatik. Layanan ini untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor dengan kuota 50 per hari,” tulis Imigrasi Parepare melalui akun instagramnya, dikutip PijarNews (11/01/2024).
Program ini berlaku setiap Sabtu pada bulan Januari mulai 6, 13, dan 20 Januari 2024 dengan jam kedatangan mulai jam 08.00-11.00 WITA.
Sahabat PijarNews untuk pendaftarannya, anda bisa mengunjungi langsung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, di Jalan Jendral Sudirman, Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
“Kalian bisa urus paspor pada hari Sabtu, tanggal 6, 13 dan 20 Januari 2024 serta ga perlu daftar online alias datang langsung (Walk-in),” tambah Imigrasi Parepare.
Adapun biaya permohonan paspor sesuai dengan PP No.28 Tahun 2019 yaitu Rp. 350 ribu untuk Paspor Biasa dan Rp. 650 ribu untuk Paspor Elektronik.
“Seluruh biaya dibayarkan langsung ke Kas Negara melalui bank/ M-Banking/ E-Commerce,” terang Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Berikut berkas persyaratan program Paspor Simpatik, yakni:
-Dewasa
•KTP
•Kartu Keluarga
•Akta Kelahiran
•Paspor Lama (bagi yang sudah pernah memiliki).
Reporter: Faizal Lupphy