PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberty Sitinjak meresmikan kantor Layanan Keimigrasian di kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Jum’at (27/5/2022).
Kegiatan peresmian itu juga dihadiri Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim dan Forkopimda Parepare. Dalam kesempatan itu, Wakil Wali kota Parepare Pangerang Rahim menyampaikan apresiasi atas peresmian layanan informasi yang dicanangkan Kantor Imigrasi Parepare.
“Kami berterima kasih atas pengadaan kantor pelayanan semacam ini. Ini merupakan salah satu bentuk kerjasama antara Pemerintah Kota, Kakanwil juga Kantor Imigrasi dalam rangka penguatan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Liberty Sitinjak mengatakan bahwa mesti ada pengembangan inovasi dalam wilayah kerja Kantor Hukum dan HAM Sulawesi Selatan demi mempercepat pelayanan publik.
“Kita harus bersiap menuju organisasi kelas dunia dalam bentuk pelayanan,” sebutnya.
Sementara Kakanim II TPI Parepare Arief Eka Riyanto menjelaskan kantor pelayanan informasi mempunyai fokus antara lain membantu masyarakat dalam urusan keimigrasian (Customer Care), layanan pengaduan Majelis Pengawas Daerah (MPD), Notaris juga posko YANKOPAS untuk pengaduan masyarakat terkait pelanggaran HAM di Kota Parepare.
“Tujuan kami adalah untuk mensinergikan layanan Kementerian Hukum dan HAM di wilayah Sulawesi Selatan,” tutupnya. (*)
Reporter: Aryo Nugraha