PINRANG, PIJARNEWS.COM — Dua pelaku jambret ditangkap Satuan Resmob Polres Pinrang di tempat persembunyiannya kampung Paria desa Paria Kecamatan Duampanua, Sabtu 27/5. Pelaku mengaku terpaksa menjambret karena ingin membeli baju dan celana baru.
Satuan Resmob Pinrang dipimpin Ipda Hasmun dibantu anggota Polsek Duampanua mengamankan Rahmat (19) dan Rudi (14) yang masih pelajar. Mereka bersembunyi di rumah empang saat diringkus. Keduanya adalah warga Paria Kecamatan Duampanua.
“Kedua pelaku pernah melakukan jambret di kota Pinrang dua kali. Pertama uang tunai Rp38 juta milik Milawati di jalan Soekawati, dan kedua di Jalan Poros Pinrang, mereka menjambret sebuah tas berisikan satu buah hp merek Oppo,” urai Ipda Hasmin.
Pelaku berhasil ditangkap karena informasi dari masyarakat yang dikembangkan selama ini, polisi minyita barang bukti
baju dan celana ,satu unit motor vixson,dan satu buah HP. Sedangkan uang hasil menjambret sudah mereka habiskan untuk foya foya. (fzn/ris)