• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 16 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik Pilkada

Ingin Memilih Tapi Tidak Terdaftar di DPT, Warga Harus Lakukan Ini

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 April 2018
di Pilkada
DPT

Kasubbag Program dan Data KPU Parepare, Sitti Kadriyah Kadir.(mul)

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 95.147 pemilih pada Rabu (18/4) lalu, namum tidak menutup kemungkinan masih ada warga yang tidak terdaftar di DPT.

Kasubbag Program dan Data KPU Parepare, Sitti Kadriyah Kadir menjelaskan, tidak terdaftarnya warga di DPT, diakibatkan pada saat pendataan warga tersebut tidak berada di rumahnya. Juga, warga tersebut baru saja melakukan pindah domisili.

“Pada saat pendataan warga itu tidak berada di rumahnya, nanti menjelang pemungutan suara, dia baru muncul. Makanya tidak terdaftar di DPT,” kata Rya  sapaan akrabnya ditemui di ruangannya, Senin (30/4).

Untuk itu, Sambung Rya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017, tentang pemutakhiran data dan penyusuunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota dijelaskan, bagi warga yang tidak terdaftar di DPT, pada saat hari pemungutan suara dapat menggunkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan cara membawa KTP-EL atau suket dari disdukcapil.

BeritaTerkait

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

7 Februari 2025

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

5 Februari 2025

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

10 Desember 2024

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

4 Desember 2024

“Warga tidak usah khawatir. Yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap bisa membawa KTP-EL atau surat keterangan dari disdukcapil di TPS sesui alamat pemilih. Di TPS, nanti akan dimasukkan pada Daftar Pemilih Tambahan (Dptb) oleh petugas,” urainya.

“Bagi warga yang sudah terdaftar, namum menjelang hari pemungutan tidak mendapatkan undangan atau model C6 dari PPS karena dia tidak berada di rumah saat C6 dibagikan, warga juga harus membawa KTP elektroniknya ke TPS.” Tutup Rya. (mul/mks)

Terkait: DPT parepareKPU ParepareParepare

BeritaTerkait

Dua Rumah Terbakar, Wali Kota Parepare Datangi Lokasi

Dua Rumah Terbakar, Wali Kota Parepare Datangi Lokasi

Editor: Tohir Muhammad
16 Juli 2026

...

Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

Editor: Tohir Muhammad
16 Juli 2026

...

Wali Kota Parepare Ingatkan OPD, Pembangunan Harus Tepat Waktu dan Berdampak

Wali Kota Parepare Ingatkan OPD, Pembangunan Harus Tepat Waktu dan Berdampak

Editor: Tohir Muhammad
16 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi