• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 4 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Ini Edaran KPI dalam Pilkada Serentak 2018

Editor: Alfiansyah Anwar
8 Maret 2018
di Politik, Sulselbar
KPI

Riswansyah Muchsin, Komisioner KPID Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — 171 wilayah akan melaksanakan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2018 ini. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada. 

Untuk mendukung serta melancarkan Pilkada serentak tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan surat edaran kepada penyelenggara televisi dan radio.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis ini, mengatur tentang penyiaran Pilkada 2018 pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemilihan.

Saat dihubungi Pijar via Whatshapp, Komisioner KPID Sulawesi Selatan (Sulsel), Riswansyah Muchsin, sangat mengapresiasi dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan KPI Pusat itu.

BeritaTerkait

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026
Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

31 Mei 2026

Menurut Riswan, surat edaran itu telah merujuk pada P3SPS, (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) kemudian aturan tambahan pada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).

“Kami beharap dengan adanya surat edaran ini, nantinya akan menjadi acuan bagi lembaga penyiaran, dalam hal menerapkan penyiaran pemilihan kepala daerah,” ujar Riswan, Rabu (7/2/2018).

Lebih lanjut dikatakan, belum lama ini, KPID Sulsel, telah melakukan sosialisasi ke semua lembaga penyiaran yang ada di Sulsel.

“Ada banyak hal yg menjadi penafsiran dalam edaran tersebut, yakni memenuhi unsur keberimbangan dan keadilan dalam siaran kampanye, terlebih kepada pemberitaan dan program,” kata dia.

Untuk itu Riswan menekankan, bahwa KPI sangat tegas memberi sanksi apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.

“Sanksinya bisa berupa teguran,  peringatan, satu, dua dan tiga. Bahkan akan mempertimbangkan untuk perpanjangan izin lembaga penyiaran tersebut,” tegasnya.

Sekadar diketahui, dalam melakukan kegiatan penyiaran pada masa Pilkada serentak tahun 2018, lembaga penyiaran diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Masa Kampanye

1.1. Lembaga Penyiaran wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran pemilihan 2018 dalam bentuk:
–  Penayangan Peserta Pemilihan 2018 sebagai narasumber maupun materi pemberitaan;
–  Kehadiran Peserta Pemilihan 2018 sebagai bagian dalam program siaran.
1.2. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran sandiwara seperti sinetron, drama, film, dan/atau bentuk lainnya.
1.3. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018  sebagai pembawa program siaran.
1.4. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh Penyelenggara Pilkada.
1.5. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018  sebagai pemeran iklan selain yang dibiayai oleh Penyelenggara Pilkada.
1.6. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan “ucapan selamat” oleh Peserta Pemilihan 2018.

2. Masa Tenang

2.1. Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan seluruh ketentuan yang diatur pada poin 1.
2.2. Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
2.3. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan kembali debat terbuka.
2.4. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan kegiatan kampanye.
2.5. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan 2018

3. Hari Pemilihan

3.1. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan 2018.
3.2. Penayangan hasil hitung cepat dapat dilaksanakan setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. (abd)

Terkait: KPIPilkada

BeritaTerkait

Ariyanto Ardiansya

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

Editor: Tim Redaksi
26 Desember 2024

...

Ke DPP NasDem, Syaharuddin Alrif Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Ke DPP NasDem, Syaharuddin Alrif Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Editor: Muhammad Tohir
20 Desember 2024

...

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

Editor: Muhammad Tohir
4 Desember 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi