• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 8 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Pendidikan

Ini Hasil Seminar Unibos Tentang Masa Depan SDA Indonesia dan Telaah Kritis RUU Perkelapasawitan

Editor: Alfiansyah Anwar
1 September 2019
di Pendidikan
Ini Hasil Seminar Unibos Tentang Masa Depan SDA Indonesia dan Telaah Kritis RUU Perkelapasawitan

Suasana seminar lingkungan hidup di Unbos Makassar.

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Beragam persoalan sering muncul dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia, menginspirasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Bosowa (Unibos) menggelar seminar lingkungan hidup.

Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Aksa Mahmud Gedung II Unibos, Jumat (30/8/2019). Kegiatan yang digelar Pusat Studi Desentralisasi dan Kerja Sama Global Fisipol Unibos ini dilaksanakan bersama Prodi Hubungan Internasional Unibos dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan ini hadir tiga pemateri termasuk Direktur Sawit Watch Inda Fatinaware, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agrana Dewi Karrtika dan Dekan Fisipol Unibos Arief Wicaksono, MA. Para pemateri berbagi wawasan kepada mahasiswa terkait tema yang diusung yaitu “Masa Depan Sumber Daya Alam Indonesia, Telaah Kritis RUU Perkelapasawitan dan RUU Pertahanan”.

Direktur Sawit Watch, Inda Fatinaware menjelaskan bahwa wacana pembentukan RUU Perkelapasawitan telah bergulir sejak tahun 2015, namun selalu mendapat banyak kritikan dari kelompok masyarakat sipil.  

BeritaTerkait

Yuk Daftar, IAIN Parepare dan Pijarnews Kolaborasi Gelar Pelatihan Dakwah Digital Gratis

Yuk Daftar, IAIN Parepare dan Pijarnews Kolaborasi Gelar Pelatihan Dakwah Digital Gratis

3 Juli 2026
Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

29 Juni 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

15 Juni 2026

“RUU ini dinilai tidak berpihak kepada rakyat/petani, tidak mengatur secara tegas terkait pelanggaran pidana, tidak menjamin perlindungan lingkungan hidup, dan dipandang hanya menguntungkan korporasi,” kata Inda.

Tak hanya oleh pihak eksternal Pemerintah, sambung Inda, urgensi RUU Perkelapasawitan juga dipersoalkan oleh lembaga sektoral di lingkup internal pemerintah sendiri. “Misalnya, langkah Menteri Sekretaris Negara yang mengirimkan surat ke Kementerian Pertanian agar tidak melanjutkan  pembahasan RUU tersebut. Kemudian Menteri Perindustrian justru menganggap RUU ini berpotensi tumpang  tindih dengan peraturan yangsudah ada,” tambahnya.

Selain itu, menurut Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), RUU      ini dianggap penting untuk melengkapi dan menjabarkan pengaturan bidang pertanahan. “Terdapat catatan penting atas RUU Pertanahan yaitu belum adanya jaminan penghormatan dan pemenuhan hak masyarakat kelompok masyarakat rentan,” kata Dewi.

Lebih lanjut Dewi mengatakan, meskipun sudah ada satu bab khusus yang membahas reforma agraria, subyek reforma agrarian dalam RUU tersebut juga masih butuh kepastian.

Sementara itu, Akademisi Universitas Bosowa yang juga Dekan Fisipol Unibos, Arief Wicaksono MA menjelaskan, bahwa potret buruk tata kelola SDA di Indonesia telah tercermin pada berbagai fenomena seperti kerusakan lingkungan hidup, ketimpangan penguasaan lahan, dan konflik pertanahan yang tak kunjung dapat  diselesaikan oleh Pemerintah, baik pada level Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Desentralisasi yang dimaknai sebagai penyerahan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah justru menambah buruknya praktik proses pembangunan di daerah, karena ketidakjelasan dan kegagalpahaman atas konsepsi desentralisasi itu sendiri,” kata Arief.

Akibatnya, lanjut Arief, proses pembangunan yang menggunakan prinsip, memenuhi kebutuhan sekarang, tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan atau yang biasa disebut Sustainable Development (Pembangunan Berkelanjutan), juga gagal total dalam ranah praktis.

“Banyak sekali prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan yang dilanggar atas nama pembangunan. Sehingga kedua wacana RUU ini sangat    penting untuk terus dikaji  secara kritis dan terus dikawal, guna memastikan hak-hak masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup      diakomodir  pada kedua RUU tersebut,” ungkap Arief Wicaksono. (*)

Terkait: Kelapa SawitSDA

BeritaTerkait

Tindak Lanjuti Inpres Soal Kelapa Sawit, Asisten 2 Pemprov Sulbar Minta Penguatan Data

Tindak Lanjuti Inpres Soal Kelapa Sawit, Asisten 2 Pemprov Sulbar Minta Penguatan Data

Editor: Muhammad Tohir
24 Maret 2021

...

Dituding Kuasai Lahan Milik Negara, Bupati Enrekang Angkat Bicara

Dituding Kuasai Lahan Milik Negara, Bupati Enrekang Angkat Bicara

Editor: Muhammad Tohir
12 November 2020

...

sumber gas

Heboh Penemuan Sumber Gas di Pinrang, Diduga Terkait Survei 30 Tahun Silam

Editor: Tim Redaksi
12 Juli 2020

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi