• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 13 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ini Hasil Seminar Unibos Tentang Masa Depan SDA Indonesia dan Telaah Kritis RUU Perkelapasawitan

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
1 September 2019
di Pendidikan
Suasana seminar lingkungan hidup di Unbos Makassar.

Suasana seminar lingkungan hidup di Unbos Makassar.

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Beragam persoalan sering muncul dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia, menginspirasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Bosowa (Unibos) menggelar seminar lingkungan hidup.

Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Aksa Mahmud Gedung II Unibos, Jumat (30/8/2019). Kegiatan yang digelar Pusat Studi Desentralisasi dan Kerja Sama Global Fisipol Unibos ini dilaksanakan bersama Prodi Hubungan Internasional Unibos dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan ini hadir tiga pemateri termasuk Direktur Sawit Watch Inda Fatinaware, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agrana Dewi Karrtika dan Dekan Fisipol Unibos Arief Wicaksono, MA. Para pemateri berbagi wawasan kepada mahasiswa terkait tema yang diusung yaitu “Masa Depan Sumber Daya Alam Indonesia, Telaah Kritis RUU Perkelapasawitan dan RUU Pertahanan”.

Direktur Sawit Watch, Inda Fatinaware menjelaskan bahwa wacana pembentukan RUU Perkelapasawitan telah bergulir sejak tahun 2015, namun selalu mendapat banyak kritikan dari kelompok masyarakat sipil.  

“RUU ini dinilai tidak berpihak kepada rakyat/petani, tidak mengatur secara tegas terkait pelanggaran pidana, tidak menjamin perlindungan lingkungan hidup, dan dipandang hanya menguntungkan korporasi,” kata Inda.

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Inpres Soal Kelapa Sawit, Asisten 2 Pemprov Sulbar Minta Penguatan Data

Dituding Kuasai Lahan Milik Negara, Bupati Enrekang Angkat Bicara

Heboh Penemuan Sumber Gas di Pinrang, Diduga Terkait Survei 30 Tahun Silam

Tak hanya oleh pihak eksternal Pemerintah, sambung Inda, urgensi RUU Perkelapasawitan juga dipersoalkan oleh lembaga sektoral di lingkup internal pemerintah sendiri. “Misalnya, langkah Menteri Sekretaris Negara yang mengirimkan surat ke Kementerian Pertanian agar tidak melanjutkan  pembahasan RUU tersebut. Kemudian Menteri Perindustrian justru menganggap RUU ini berpotensi tumpang  tindih dengan peraturan yangsudah ada,” tambahnya.

Selain itu, menurut Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), RUU      ini dianggap penting untuk melengkapi dan menjabarkan pengaturan bidang pertanahan. “Terdapat catatan penting atas RUU Pertanahan yaitu belum adanya jaminan penghormatan dan pemenuhan hak masyarakat kelompok masyarakat rentan,” kata Dewi.

Lebih lanjut Dewi mengatakan, meskipun sudah ada satu bab khusus yang membahas reforma agraria, subyek reforma agrarian dalam RUU tersebut juga masih butuh kepastian.

Sementara itu, Akademisi Universitas Bosowa yang juga Dekan Fisipol Unibos, Arief Wicaksono MA menjelaskan, bahwa potret buruk tata kelola SDA di Indonesia telah tercermin pada berbagai fenomena seperti kerusakan lingkungan hidup, ketimpangan penguasaan lahan, dan konflik pertanahan yang tak kunjung dapat  diselesaikan oleh Pemerintah, baik pada level Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Desentralisasi yang dimaknai sebagai penyerahan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah justru menambah buruknya praktik proses pembangunan di daerah, karena ketidakjelasan dan kegagalpahaman atas konsepsi desentralisasi itu sendiri,” kata Arief.

Akibatnya, lanjut Arief, proses pembangunan yang menggunakan prinsip, memenuhi kebutuhan sekarang, tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan atau yang biasa disebut Sustainable Development (Pembangunan Berkelanjutan), juga gagal total dalam ranah praktis.

“Banyak sekali prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan yang dilanggar atas nama pembangunan. Sehingga kedua wacana RUU ini sangat    penting untuk terus dikaji  secara kritis dan terus dikawal, guna memastikan hak-hak masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup      diakomodir  pada kedua RUU tersebut,” ungkap Arief Wicaksono. (*)

Terkait: Kelapa SawitSDA

TerkaitBerita

SMAN 5 Parepare Masuk Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026

SMAN 5 Parepare Masuk Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026

Editor: Muhammad Tohir
28 Mei 2026

...

Santri Ponpes Tassbeh Baitul Qur’an Raih Medali Perunggu Nasional di ISO 7.0

Santri Ponpes Tassbeh Baitul Qur’an Raih Medali Perunggu Nasional di ISO 7.0

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

...

Kaprodi IP UMS Rappang Raih Doktor Cumlaude di UMY, Tuntaskan Studi 2,9 Tahun dengan 7 Publikasi Scopus

Kaprodi IP UMS Rappang Raih Doktor Cumlaude di UMY, Tuntaskan Studi 2,9 Tahun dengan 7 Publikasi Scopus

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

...

Berita Terkini

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan