• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 22 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ini Pelanggaran dan Kronologis Penangkapan WN Iran yang Ditangkap Kanim Parepare

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
30 Mei 2021
di Ajatappareng, Peristiwa

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kantor Imigrasi Parepare berhasil menangkap kembali warga negara Iran yang kabur dari ruang Detensi Kantor Imigrasi Parepare pada Sabtu (29/5/2021) di Kabupaten Pangkep.

Kakanim Parepare Arief Eka Riyanto dalam rilisnya mengatakan,  WN Iran yang di amankan tersebut yakni Ramin Poorbihamta (RP), lahir di Iran 19/04/1982, tercatat sebagai pengungsi dengan kartu UNHCR No.635-14C00014 yang habis berlaku 04 Januari 2021. RP juga tercatat sebagai pengungsi yang tinggal di rumah singgah (community house) Pondok Nugraha Jl. Daeng Tata I-Kota Makassar.

Penangkapan RP itu bermula dari informasi Kantor Dukcapil Kota Parepare pada 27 Mei 2021 bahwa ada orang asing yang memohon pendaftaran pernikahan dan pencantuman nama orang asing tersebut dalam Kartu Keluarga isterinya (M, 41 tahun, WNI warga Kota Parepare).

“RP diamankan petugas Kanim Parepare dari rumah isterinya dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kanim Parepare,” ujar Kakanim Parepare.

RP diperiksa lantaran sebagai warga negara asing tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor
dan visa/izin tinggal) sehingga diduga telah melanggar Pasal 8 (2) juncto Pasal 119 (1) UU. No.6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.

Berita Terkait

Datangi Rumah Sakit, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Jemput Bola

Imigrasi Parepare Layani 38 Pemohon Paspor di CFD Lewat Program PASPORIA

Imigrasi Parepare Gelar Pengawasan WNA dan Edukasi APOA di Hotel dan Penginapan

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Sebagai pengungsi yang seharusnya hanya boleh tinggal di Kota Makassar, tapi lanjut Kakanim Parepare Rp justru berada di tempat kediaman isteri sirinya di Kota Parepare tanpa memiliki surat izin keluar Kota Makassar dari Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar yang menjadi pengawas keberadaan para pengungsi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Pengungsi Dari Luar Negeri, sehingga kepadanya dapat diancam untuk ditempatkan (didetensi) di Rudenim Makassar dalam rangka pembinaan.

“Guna pengamanannya dan dalam rangka persiapan pemindahan ke Rudenim Makassar yang rencanya akan dilaksanakan usai salat Jumat (28 Mei 2021), dan pada 27 Mei 2021 sekitar pkl.17.00wita, ia kami detensi di Ruang Detensi Imigrasi Kanim Parepare dengan pengawalan 3 (tiga) orang petugas,” ungkapnya.

Terkait dengan terjadinya kebakaran yang mengakibatkan terjadinya kerusakan Rudemin yang merupakan barang milik negara. Arief Eka Riyanto menjelaskan jika itu termasuk dalam ranah pidana umum yang bukan ranah keimigrasian, sehingga penyelidikan dan penyidikannya di serahkan kepada pihak kepolisian sebagaimana telah dilaporkan ke Polres Parepare.

Sekira pkl.11.15 wita, Sabtu (29/5/2021) Tim Inteldakim dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan bersama Tim Inteldakim Kanim Parepare berhasil mengamankan yang bersangkutan di suatu rumah di daerah Pangkep.

“Yang bersangkutan bersama seorang laki-laki pengungsi WN Iran atas nama Naseer Ghambari yang berada di rumah tersebut, kami amankan ke Kanim Parepare untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Terkait: ImigrasiKanim ParepareWN Iran

TerkaitBerita

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Berita Terkini

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan