• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 21 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ini Pelanggaran dan Kronologis Penangkapan WN Iran yang Ditangkap Kanim Parepare

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
30 Mei 2021
di Ajatappareng, Peristiwa

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kantor Imigrasi Parepare berhasil menangkap kembali warga negara Iran yang kabur dari ruang Detensi Kantor Imigrasi Parepare pada Sabtu (29/5/2021) di Kabupaten Pangkep.

Kakanim Parepare Arief Eka Riyanto dalam rilisnya mengatakan,  WN Iran yang di amankan tersebut yakni Ramin Poorbihamta (RP), lahir di Iran 19/04/1982, tercatat sebagai pengungsi dengan kartu UNHCR No.635-14C00014 yang habis berlaku 04 Januari 2021. RP juga tercatat sebagai pengungsi yang tinggal di rumah singgah (community house) Pondok Nugraha Jl. Daeng Tata I-Kota Makassar.

Penangkapan RP itu bermula dari informasi Kantor Dukcapil Kota Parepare pada 27 Mei 2021 bahwa ada orang asing yang memohon pendaftaran pernikahan dan pencantuman nama orang asing tersebut dalam Kartu Keluarga isterinya (M, 41 tahun, WNI warga Kota Parepare).

“RP diamankan petugas Kanim Parepare dari rumah isterinya dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kanim Parepare,” ujar Kakanim Parepare.

RP diperiksa lantaran sebagai warga negara asing tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor
dan visa/izin tinggal) sehingga diduga telah melanggar Pasal 8 (2) juncto Pasal 119 (1) UU. No.6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.

Berita Terkait

Wajib Bagi Penumpang Luar Negeri, Imigrasi Jelaskan Cara Pakai Aplikasi All Indonesia

Pastikan Kepatuhan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada di Tator dan Pinrang

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Sebagai pengungsi yang seharusnya hanya boleh tinggal di Kota Makassar, tapi lanjut Kakanim Parepare Rp justru berada di tempat kediaman isteri sirinya di Kota Parepare tanpa memiliki surat izin keluar Kota Makassar dari Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar yang menjadi pengawas keberadaan para pengungsi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Pengungsi Dari Luar Negeri, sehingga kepadanya dapat diancam untuk ditempatkan (didetensi) di Rudenim Makassar dalam rangka pembinaan.

“Guna pengamanannya dan dalam rangka persiapan pemindahan ke Rudenim Makassar yang rencanya akan dilaksanakan usai salat Jumat (28 Mei 2021), dan pada 27 Mei 2021 sekitar pkl.17.00wita, ia kami detensi di Ruang Detensi Imigrasi Kanim Parepare dengan pengawalan 3 (tiga) orang petugas,” ungkapnya.

Terkait dengan terjadinya kebakaran yang mengakibatkan terjadinya kerusakan Rudemin yang merupakan barang milik negara. Arief Eka Riyanto menjelaskan jika itu termasuk dalam ranah pidana umum yang bukan ranah keimigrasian, sehingga penyelidikan dan penyidikannya di serahkan kepada pihak kepolisian sebagaimana telah dilaporkan ke Polres Parepare.

Sekira pkl.11.15 wita, Sabtu (29/5/2021) Tim Inteldakim dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan bersama Tim Inteldakim Kanim Parepare berhasil mengamankan yang bersangkutan di suatu rumah di daerah Pangkep.

“Yang bersangkutan bersama seorang laki-laki pengungsi WN Iran atas nama Naseer Ghambari yang berada di rumah tersebut, kami amankan ke Kanim Parepare untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Terkait: ImigrasiKanim ParepareWN Iran

TerkaitBerita

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

...

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

...

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

...

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

BeritaTerkini

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

Editor: Muhammad Tohir
20 April 2026

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

Editor: Muhammad Tohir
20 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan