• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 4 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Ini Pelanggaran dan Kronologis Penangkapan WN Iran yang Ditangkap Kanim Parepare

Editor: Tohir Muhammad
30 Mei 2021
di Ajatappareng, Peristiwa
Ini Pelanggaran dan Kronologis Penangkapan WN Iran yang Ditangkap Kanim Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kantor Imigrasi Parepare berhasil menangkap kembali warga negara Iran yang kabur dari ruang Detensi Kantor Imigrasi Parepare pada Sabtu (29/5/2021) di Kabupaten Pangkep.

Kakanim Parepare Arief Eka Riyanto dalam rilisnya mengatakan,  WN Iran yang di amankan tersebut yakni Ramin Poorbihamta (RP), lahir di Iran 19/04/1982, tercatat sebagai pengungsi dengan kartu UNHCR No.635-14C00014 yang habis berlaku 04 Januari 2021. RP juga tercatat sebagai pengungsi yang tinggal di rumah singgah (community house) Pondok Nugraha Jl. Daeng Tata I-Kota Makassar.

Penangkapan RP itu bermula dari informasi Kantor Dukcapil Kota Parepare pada 27 Mei 2021 bahwa ada orang asing yang memohon pendaftaran pernikahan dan pencantuman nama orang asing tersebut dalam Kartu Keluarga isterinya (M, 41 tahun, WNI warga Kota Parepare).

“RP diamankan petugas Kanim Parepare dari rumah isterinya dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kanim Parepare,” ujar Kakanim Parepare.

BeritaTerkait

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

4 Agustus 2026
Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

30 Juli 2026
UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

30 Juli 2026
Ratusan Mahasiswa UMPAR Diterjunkan ke Lokasi KKN, Dibekali Pesan Pengabdian dan Integritas

Ratusan Mahasiswa UMPAR Diterjunkan ke Lokasi KKN, Dibekali Pesan Pengabdian dan Integritas

30 Juli 2026

RP diperiksa lantaran sebagai warga negara asing tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor
dan visa/izin tinggal) sehingga diduga telah melanggar Pasal 8 (2) juncto Pasal 119 (1) UU. No.6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.

Sebagai pengungsi yang seharusnya hanya boleh tinggal di Kota Makassar, tapi lanjut Kakanim Parepare Rp justru berada di tempat kediaman isteri sirinya di Kota Parepare tanpa memiliki surat izin keluar Kota Makassar dari Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar yang menjadi pengawas keberadaan para pengungsi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Pengungsi Dari Luar Negeri, sehingga kepadanya dapat diancam untuk ditempatkan (didetensi) di Rudenim Makassar dalam rangka pembinaan.

“Guna pengamanannya dan dalam rangka persiapan pemindahan ke Rudenim Makassar yang rencanya akan dilaksanakan usai salat Jumat (28 Mei 2021), dan pada 27 Mei 2021 sekitar pkl.17.00wita, ia kami detensi di Ruang Detensi Imigrasi Kanim Parepare dengan pengawalan 3 (tiga) orang petugas,” ungkapnya.

Terkait dengan terjadinya kebakaran yang mengakibatkan terjadinya kerusakan Rudemin yang merupakan barang milik negara. Arief Eka Riyanto menjelaskan jika itu termasuk dalam ranah pidana umum yang bukan ranah keimigrasian, sehingga penyelidikan dan penyidikannya di serahkan kepada pihak kepolisian sebagaimana telah dilaporkan ke Polres Parepare.

Sekira pkl.11.15 wita, Sabtu (29/5/2021) Tim Inteldakim dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan bersama Tim Inteldakim Kanim Parepare berhasil mengamankan yang bersangkutan di suatu rumah di daerah Pangkep.

“Yang bersangkutan bersama seorang laki-laki pengungsi WN Iran atas nama Naseer Ghambari yang berada di rumah tersebut, kami amankan ke Kanim Parepare untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Terkait: ImigrasiKanim ParepareWN Iran

BeritaTerkait

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Paspor Minggu Ceria di Sidrap Diserbu Warga, Imigrasi Parepare Layani Puluhan Pemohon

Paspor Minggu Ceria di Sidrap Diserbu Warga, Imigrasi Parepare Layani Puluhan Pemohon

Editor: Tohir Muhammad
19 Juli 2026

...

Operasi Gabungan Imigrasi Parepare dan TIMPORA Pinrang Sidak BPBAP Kampung Serang

Operasi Gabungan Imigrasi Parepare dan TIMPORA Pinrang Sidak BPBAP Kampung Serang

Editor: Tohir Muhammad
18 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi