MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Setelah didesak oleh awak media, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani baru menjelaskan kasus yang menetapkan Kepala BPKAD Makassar, Erwin Syarifuddin Hayya sebagai tersangka.
Kasus tersebut terkait dugaan tipikor terkait barang dan jasa yang diurus tersangka di Kantor BPKAD Makassar.
“Erwin ditetapkan sebagai tersangka Tipikor karena turut Serta dalam pengadaan ATK dan makan minum di lingkungan BPKAD,” terang kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (23/1).
Lanjutnya, pada kasus tersebut Erwin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dia diduga tidak menjalankan tugas pokoknya.
Akan tetapi saat ditanya lebih lanjut, pengadaan tahun berapa dan penyalahgunaan seperti apa dilakukan, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
Diketahui, sebelumnya pada Rabu 3 Januari, Polda melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD. Saat penggeledahan, ditemukan uang Rp1 miliar lebih berupa uang rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut juga ditemukan di brankas milik Erwin Syarifuddin Hayya.
Bahkan, saat penggeledahan dua pegawai BPKAD juga diangkut ke Mapolda untuk dimintai keterangan. Kedua pegawai tersebut yakni, Bendahara Pengeluaran dan BPKAD, Lilis Widyastuti dan tenaga honorer yang menjabat sebagai Staf Bidang Anggaran BPKAD Makassar, Muh Nur Alim.
Dilanjutkan penggeledahan di kantor BPKAD pada 17 Januari. Sejumlah berkas dan satu unit komputer ikut diboyong ke Mapolda Sulsel. (ang/asw)